Nganjuk

Wanita Cantik Berontak dan Gugat Mantan Suaminya

"Kami menggugat karena tidak terima dituding melakukan Poliandri. Padahal yang terjadi kami sudah bercerai, dengan suami terdahulu,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Gugat - May Marlina saat mengikuti persidangan kasusnya di PN Nganjuk, Kamis (9/4/2015) 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - May Marlina (37), ganti menggugat mantan suaminya Bagus Putro Prabowo (32) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Masalahnya, May Marlina tidak terima dituding telah melakukan poliandri atau punya dua suami.

Sidang kasus ini dipimpin Ketua majelis hakim Adrianus Agung Putranto, SH dengan hakim anggota Anton Rizal, SH dan Doni, SH serta Jakasa Penuntut Umum (JPU) Lukas Rahman, SH. Persidangan ini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (9/4/2015).

May Marlina mengajukan setidaknya tiga orang saksi masing-masing, Puguh, Samsul dan Kusriani. Ketiganya banyak mengetahui mengenai seluk beluk rumah tangganya.

Kepada Surya, May Marlina menyebutkan, mantan suaminya sebenarnya sudah tahu kalau statusnya sudah bercerai secara agama di gereja. Namun perceraian itu belum kami laporkan ke Kantor Catatan Sipil.

Karena sudah bercerai di gereja itulah, May Marlina berani menikah lagi dengan Bagus yang juga berstatus duda. Perceraian itu malahan ditetapkan pengurus gereja di Ngawi pada 12 Februari 2006.

Semula May dan Bagus menikah secara siri yang dilakukan oleh seorang tokoh agama pada 2006.

Baru setahun kemudian keduanya menikah resmi di Kantor KUA Nganjuk.
Dari pernikahan itu, pasangan ini dikaruniai dua putri usia 4 dan 6 tahun.

Sementara dari suaminya terdahulu Lukas Dani Wijaya, May mempunyai tiga anak.

May mengaku terpaksa menggugat, karena mantan suaminya mengajukan gugatan untuk membatalkan pernikahannya. Pembatalan pernikahan itu sudah diputuskan di PN Nganjuk.

Menyusul prahara rumah tangga itu, membuat pasangan ini sudah berpisah sejak setahun silam.

"Kami menggugat karena tidak terima dituding melakukan Poliandri. Padahal yang terjadi kami sudah bercerai, dengan suami terdahulu," tambahnya.

May berharap dengan persidangan gugatannya, masyarakat menjadi tahu bahwa dia tidak pernah melakukan poliandri seperti yang telah dituduhkan mantan suaminya.

"Saya menikah dengan Bagus itu dengan posisi sudah pisah ranjang atau cerai secara agama. Perceraian itu ada buktinya surat dari gereja di Ngawi,” katanya.

Sebelumnya mantan suaminya Bagus Putro Prabowo telah mengajukan gugatan pembatalan nikah dengan alasan May Marlina masih berstatus istri orang. Gugatan itu telah dikabulkan PN Nganjuk.

(Didik Mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved