Sumenep

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan Data Pengadaan Chromebook ke Kejari, Total Anggaran Rp 20 Miliar

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan Data Pengadaan Chromebook ke Kejari, Total Anggaran Rp 20 Miliar

Editor: Eko Darmoko
wikipedia
Ilustrasi Chromebook 

Laporam Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Sumenep, Madura, akhirnya menyerahkan seluruh data terkait pengadaan Chromebook kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Langkah itu dilakukan usai tim dari Kejari setempat mendatangi kantor Dindik Sumenep untuk mengecek realisasi bantuan alat bantu belajar berbasis digital tersebut.

Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengakui bahwa pihaknya langsung menyiapkan dokumen lengkap sesuai permintaan jaksa.

Data yang diserahkan diantaranya, daftar sekolah penerima, nilai anggaran, hingga tahun pelaksanaan program.

Baca juga: Pesan Nadiem Makarim Untuk 4 Anak Balitanya dari Dalam Mobil Tahanan, Tersangka Korupsi Chromebook

"Sejak ada bantuan Chromebook ini, kami akhirnya harus berurusan dengan kejaksaan."

"Semua data sudah kami serahkan," kata Agus Dwi Saputra kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/9/2025).

Pengadaan Chromebook di Sumenep lanjutnya, hanya berlangsung selama dua tahun. Pada 2021, bantuan diberikan untuk 8 SD dengan nilai Rp 1,75 miliar.

Pada 2022, sebanyak 133 SD mendapatkan bantuan senilai Rp 16,21 miliar ditambah 22 SMP dengan nilai Rp 2,74 miliar.

Total keseluruhan ada 163 sekolah penerima dengan nilai anggaran lebih dari Rp 20 miliar.

"Pada prinsipnya kami terbuka dan kooperatif. Semua laporan sudah diserahkan ke Kejari."

"Kami sadar kasus Chromebook ini bukan hanya soal Sumenep, tapi sudah jadi persoalan nasional," tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus pengadaan Chromebook saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Proyek nasional senilai Rp 9,9 triliun tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 1,9 triliun.

Kasus ini bahkan menyeret sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada awal September 2025 lalu.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved