Rabu, 8 April 2026

Surabaya

Berangkat Bawa Motor, Dua Maling ini Akhirnya Malah Pulang Jalan Kaki

Bagaimana tidak, mau mencuri motor, tapi mereka malah meninggalkan motor mereka begitu saja ketika kepergok warga.

Editor: Aji Bramastra
wartakota
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua pria ini bisa jadi merupakan maling amatiran.

Bagaimana tidak, mau mencuri motor, tapi mereka malah meninggalkan motor mereka begitu saja ketika kepergok warga.

Itulah yang dilakukan oleh Yogi Andika (18), warga Jl Dukuh Setrorawasan, dan Syapril (30), warga Jl Kedondong Kidul Surabaya.

Ketika ditanya polisi, keduanya mengaku panik.

"Saya panik. Takut ketahuan kalau mau mencuri," tutur Syapril saat dimintai keterangan, Sabtu (25/4/2015).

Awal cerita, Yogi berkeliling di area parkir Sentra PKL Ketabang Kali untuk mencari motor yang akan dicuri.

Sementara Syapril menunggu di atas motornya untuk berjaga-jaga di lokasi yang sama.

Yogi lalu menemukan motor matik sebagai sasarannya.

Dengan menggunakan kunci duplikat palsu, Yogi mencongkel paksa lubang kunci sepeda motor Honda Beat itu.

Motor berhasil dihidupkan, dan Yogi sudah bersiap kabur. Namun rencana mereka terhambat di gerbang keluar area parkir itu.

"Tukang parkirnya minta STNK dan karcis parkir," ujar Yogi.

Karena ia tidak memiliki bukti parkir itu, akhirnya ia panik dan memutuskan untuk kabur.

Melihat temannya melarikan diri, Syapril pun turut kabur. Cerobohnya, ia meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio yang ia bawa di tempat parkir itu.

Curiga melihat kelakuan dua orang tersangka, Maharta Tri (19), si tukang parkir, menghubungi pihak Polsek Genteng.

"Kami menemukan sepeda motor tersangka yang tertinggal di tempat parkir itu dan menyelidiki alamat pemiliknya," terang Kompol Roman S Elhaj, Kapolsek Genteng.

Setelah menemukan alamat pemilik motor Mio itu, polisi pun mendatangi rumahnya.

"Di sana kami menangkap kedua tersangka," tutur Roman.

Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka kepada tim penyidik.

Kini Yogi dan Syapril terancam dipidana dengan pasal 363 KUHP dengan tuduhan pencurian. ( Satria Akbar Sigit )

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved