Kota Malang
Dishub Kota Malang Rencana Terapkan Tarif Parkir Progresif di Sejumlah Titik Strategis
Dishub Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Dinas Perhubungan Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan parkir
- Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembenahan sistem parkir dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru difokuskan pada aspek pelayanan kepada pengguna.
- Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dan pengendalian lalu lintas
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan parkir.
Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dan pengendalian lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembenahan sistem parkir dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru difokuskan pada aspek pelayanan kepada pengguna.
“Yang diutamakan adalah peningkatan layanan. Pendapatan itu bonus. Kalau layanan meningkat, Insya Allah pendapatan akan mengikuti,” ujar Widjaja Saleh Putra kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/4/2026).
Salah satu bentuk peningkatan layanan adalah adanya kepastian bagi pengguna parkir, termasuk kewajiban penggunaan karcis sebagai bukti transaksi resmi.
“Di Perda yang baru dipastikan semua harus berkarcis, sehingga ada kepastian bagi pengguna,” jelasnya.
Selain itu, Dishub juga akan memperjelas sistem pengelolaan parkir, termasuk pembagian hasil yang lebih transparan serta penegakan sanksi bagi pelanggaran, baik oleh juru parkir maupun pengguna.
Baca juga: Respons Kebijakan Pusat, UB Malang Kombinasikan Kuliah Daring dan Luring
Dalam kebijakan tersebut, Dishub membuka peluang penerapan tarif progresif, yakni tarif yang meningkat berdasarkan durasi parkir. Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Tarif progresif tidak berlaku di semua tempat, hanya di titik tertentu. Detailnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota,” kata Widjaja.
Beberapa lokasi yang diprioritaskan antara lain kawasan Kayutangan, area parkir belakang Mall Olympic Garden, serta lokasi parkir yang dinilai potensial.
Menurutnya, penerapan tarif progresif bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan, khususnya di kawasan dengan tingkat parkir tinggi.
“Tujuannya bukan hanya layanan, tapi juga mengurai kemacetan di titik-titik padat,” ujarnya.
Dishub juga akan melakukan pemetaan ulang potensi parkir secara berkala setiap tahun untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi lapangan.
“Retribusi itu berdasarkan potensi, jadi harus dihitung agar kenaikan atau penurunannya tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Selain itu, digitalisasi sistem parkir melalui *e-parking* juga menjadi fokus dalam kebijakan baru ini guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
| Respons Kebijakan Pusat, UB Malang Kombinasikan Kuliah Daring dan Luring |
|
|---|
| Harga Kedelai di Kota Malang Naik, Komoditas Dipengaruhi Situasi Global dan Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Relokasi Pedagang Pasar Gadang Ditarget Rampung April, Pemkot Malang Lakukan Secara Bertahap |
|
|---|
| Jeritan Pedagang Tempe di Kota Malang, Kena Imbas Perang Iran vs Amerika-Israel di Timur Tengah |
|
|---|
| Anggaran Terbatas, Perbaikan Sekolah Rusak di Kota Malang Andalkan Program Revitalisasi dari Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pemkot-Malang-akan-menyelenggarakan-parkir-progresif-Penyelenggaraan-parkir-progresif.jpg)