May Day
Kaget, Setiap Buruh yang Di-PHK Wajib Bayar Rp 17,9 Juta ke Perusahaan
Perusahaan menganggap aksi mogok kerja itu telah merugikan perusahaan selama lima hari. Padahal, aksi hanya berlangsung 3 jam.
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sebanyak 77 mantan buruh PT Indonesian Tobacco kaget mendengar materi gugatan dari perusahaannya yang dibacakan di sidang PN Kota Malang, Kamis (30/4/2015).
Mereka dianggap merugikan perusahaan karena melakukan aksi mogok kerja pada 20 Mei 2014.
Dan, mereka wajib mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.
Materi gugatan ini dibacakan penasihat hukum PT Indonesian Tobacco, Erdijanto, pada sidang perdana di PN Kota Malang yang dipimpin hakim ketua Lucas Prakoso.
Erdijanto menyatakan aksi mogok kerja yang dilakukan 77 buruh pada 20 Mei 2014 telah merugikan perusahaan selama lima hari mulai 19-23 Mei 2014. Mulai 19 Mei 2014, produksi perusahaan sudah menurun.
Akibatnya, perusahaan dinilai mengalami kerugian senilai Rp 2,3 miliar.
"Kerugian immaterial yang ditanggung perusahaan Rp 1,3 miliar dan kerugian materialnya Rp 1 miliar. Perusahaan menanggung kerugian selama lima hari. Produksi perusahan menurun karena aksi mogok kerja itu," katanya.
Nilai gugatan Rp 2,3 miliar, kata Erdijanto, ditanggung renteng 77 buruh. Dengan begitu, tiap buruh harus membayar uang kerugian ke perusahaan Rp 17,9 juta.
"Mereka melakukan mogok kerja tanpa pemberitahuan. Sesuai aturan, H-7 sebelum aksi para buruh harus memberikan pemberitahun ke perusahaan," ujarnya.
Perusahaan menganggap aksi mogok kerja itu telah merugikan produksi perusahaan selama lima hari. Padahal, aksi mogok kerja buruh hanya berlangsung 3 jam.
(BACA JUGA : Buruh Nilai Gugatan Perusahaan Tak Masuk Akal)
(Samsul Hadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/buruh-gelar-aksi-di-pn-malang_20150430_102103.jpg)