Kabupaten Malang
Soal Pelantikan Anak Bupati Jadi Kadis, DPRD Kabupaten Malang Panggil Baperjakat, Minta Transparansi
Soal Pelantikan Anak Bupati Jadi Kadis, DPRD Kabupaten Malang Panggil Baperjakat, Minta Transparansi
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Polemik pelantikan anak Bupati Malang Muhammad Sanusi, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD Kabupaten Malang memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
- Dewan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar mengedepankan tranparansi publik saat pelaksanaan seleksi terbuka (Selter)
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - DPRD Kabupaten Malang memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) soal polemik pelantikan anak Bupati Malang Muhammad Sanusi, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (23/4/2026).
Dewan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar mengedepankan tranparansi publik saat pelaksanaan seleksi terbuka (Selter).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq, serta dihadiri oleh sejumlah Fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Malang.
Kholiq meminta klarifikasi terhadap Baperjakat yang terdiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang terhadap proses seleksi terbuka (Selter) Kepala DLH Kabupaten Malang yang sempat viral.
"Kegiatan ini dalam rangka menyamakan visi, bagaimana sih teknis yang sebenarnya (Selter) meskipun kita ketahui bersama bahwa ini sudah transparan dan memenuhin syarat."
"Tapi kami ingin tahapannya ini disampaikan secara terbuka," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Sebut Tak Ada Pelanggaran Soal Pengangkatan Anak Bupati Jadi Kepala Dinas
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Kholiq berharap penitia Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lebih terbuka atau transparan terkait proses seleksi kepada publik.
Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait tahapan selter. Setidaknya, masyarakat bisa mengetahui profil peserta.
"Tapi ini kan perlu kajian dulu, boleh nggak tahapannya mulai dari awal hingga akhir ini dibuka."
"Paling tidak ada pencerahan ke masyarakat bahwa prosesnya seperti ini."
"Dan publik tahu bahwa peserta ini berkompeten dan dan memenuhi syarat," sambungnya.
Di sisi lain, DPRD yang memiliki tugas dan funsgsi sebagai pengawas setidaknya juga mendapatkan laporan meskipun ini menjadi kewenangan eksekutif.
Sehingga, begitu ada kejadian serupa, dewan bisa memberikan penjelasan kepada publik.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, menyampaikan jika selter JPTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019.
Dijelaskannya, permen ini mengatur meritokrasi seorang pejabat yang akan dilantik harus melalui uji kompetensi, uji kelayakan, kapasitas, serta tidak transaksional.
Ahmad Dzulfikar Nurrahman
Muhammad Sanusi
Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Malang
SURYAMALANG.COM
Budiar
| Bupati Sanusi Minta Penyelamatan Aset 54 Ha Diselesaikan Secara Kondusif, Sekda Siapkan Regulasinya |
|
|---|
| Gebrakan Komisi II DPRD Malang: Gandeng Kejaksaan Tagih Sewa 25 Penggarap Aset Pemkab Seluas 54 Ha |
|
|---|
| Modus Pengobatan Alternatif, Lansia di Gedangan Malang Cabuli Tetangga Berusia 23 Tahun |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Malang Dorong Bupati Sanusi Terbitkan Perbup untuk Program Sekolah Plus Ngaji |
|
|---|
| Belum Ada Regulasi, Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Mulai Muncul Kendala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pelantikan-anak-Bupati-Malang-Ahmad-Dzulfikar-Nurrahman-menjadi-Kepala-Dinas-Lingkungan-Hidup.jpg)