Breaking News
Jumat, 8 Mei 2026

Kabupaten Malang

Soal Pelantikan Anak Bupati Jadi Kadis, DPRD Kabupaten Malang Panggil Baperjakat, Minta Transparansi

Soal Pelantikan Anak Bupati Jadi Kadis, DPRD Kabupaten Malang Panggil Baperjakat, Minta Transparansi

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
POLEMIK - DPRD Kabupaten Malang memanggil Baperjakat soal polemik pelantikan anak Bupati Malang Muhammad Sanusi, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (23/4/2026). 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - DPRD Kabupaten Malang memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) soal polemik pelantikan anak Bupati Malang Muhammad Sanusi, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (23/4/2026).

Dewan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar mengedepankan tranparansi publik saat pelaksanaan seleksi terbuka (Selter).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq, serta dihadiri oleh sejumlah Fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Malang.

Kholiq meminta klarifikasi terhadap Baperjakat yang terdiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang terhadap proses seleksi terbuka (Selter) Kepala DLH Kabupaten Malang yang sempat viral.

"Kegiatan ini dalam rangka menyamakan visi, bagaimana sih teknis yang sebenarnya (Selter) meskipun kita ketahui bersama bahwa ini sudah transparan dan memenuhin syarat."

"Tapi kami ingin tahapannya ini disampaikan secara terbuka," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Sebut Tak Ada Pelanggaran Soal Pengangkatan Anak Bupati Jadi Kepala Dinas

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Kholiq berharap penitia Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lebih terbuka atau transparan terkait proses seleksi kepada publik.

Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait tahapan selter. Setidaknya, masyarakat bisa mengetahui profil peserta.

"Tapi ini kan perlu kajian dulu, boleh nggak tahapannya mulai dari awal hingga akhir ini dibuka."

"Paling tidak ada pencerahan ke masyarakat bahwa prosesnya seperti ini."

"Dan publik tahu bahwa peserta ini berkompeten dan dan memenuhi syarat," sambungnya.

Di sisi lain, DPRD yang memiliki tugas dan funsgsi sebagai pengawas setidaknya juga mendapatkan laporan meskipun ini menjadi kewenangan eksekutif.

Sehingga, begitu ada kejadian serupa, dewan bisa memberikan penjelasan kepada publik.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, menyampaikan jika selter JPTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019.

Dijelaskannya, permen ini mengatur meritokrasi seorang pejabat yang akan dilantik harus melalui uji kompetensi, uji kelayakan, kapasitas, serta tidak transaksional.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved