Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Pria Asal Pasuruan Pakai Sabu Supaya Kuat Jadi Sopir

Polisi sempat kesulitan mengungkap keberadaan Agus. Ini disebabkan pekerjaan Agus adalah sopir bus pariwisata.

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Adrianus Adhi
Kasubag Humas Polresta Malang AKP Nunung Anggraini menunjukkan sabu seberat 23,68 gram milik Agus, warga Pasuruan, Kamis (7/5/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Agus (32), seorang pengedar sabu-sabu di Pasuruan ditangkap anggota Polresta Malang.

Dari tangan pria yang bekerja sebagai seorang sopir bus ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 23,68 gram yang bernilai Rp 12 juta.

Penangkapan warga Dusun Wonoayu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu terjadi setelah polisi lebih dulu mengamankan Gugus (26), warga Dusun Wonosari Kecamatan Gempol, Pasuruan, yang merupakan rekan kerjanya.

Kasubag Humas Polresta Malang, AKP Nunung Anggreini mengatakan, Gugus tertangkap setelah pollisi menggelar operasi rutin di jalan Raden Intan, (11/4/2015) sore.

“Saat itu polisi mengamankan dua klip sabu-sabu dari tangan pelaku,” kata Nunung saat ditemui SURYAMALANG.COM, Kamis (7/5/2015).

Nunung menjelaskan, polisi kemudian mendatangi rumah Gugus di Pasuruan. Dari sini, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 3,84 gram. Sabu-sabu ini diakui Gugus hendak dipergunakannya sendiri, dan dijual kembali.

Gugus menggunakan sabu untuk menjaga daya tahan tubuhnya, sehingga kuat dalam berkendara.

Kepada polisi, Gugus mengaku baru setahun ini mengenal barang haram ini. Perkenalan itu terjadi lewat temannya, Agus. Sabu miliknya juga berasal Agus. Dia membeli sabu 3,84 gram dengan harga Rp 6,5 juta.

Meski demikian, polisi sempat kesulitan mengungkap keberadaan Agus. Ini disebabkan pekerjaan Agus adalah sopir bus pariwisata. Ia sering berpindah-pindah tempat, dari satu kota ke kota yang lain.

Di duga, Agus juga menawarkan sabu-sabu tersebut pada masyarakat yang ia temui di sela pekerjannya tersebut. Orang ini mendapatkan untung sebesar Rp 100.000 per gram untuk sekali penjualan sabu.

“Kami menangkap tersangka (Agus) ketika dia pulang kerja kemarin. Dari tangan pelaku, kami mendapatkan sabu seberat 23,68 gram,” tambah Nunung.

Sabu tersebut ditemukan polisi dalam lemari pakaian. Sabu ini juga dibungkus sebuah plastik hitam supaya tak dicurigai anggota keluarga yang lain.

Di samping sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektronik, bungkus plastik kecil, dan dua ponsel yang menjadi sarana berkomunikasi dengan pembeli.

Nunung menambahkan polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut, dan mengejar seorang warga Sidoarjo, yang merupakan pimpinan Agus. Pria itu berinisial KTG dan berstatus buron.

Untuk sementara, lanjut Nunung, dua tersangka ini dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Nunung.

(Adrianus Adhi)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved