Kediri

Tempati Rumah 40 Tahun dan Bakal Diusir PT KAI, Warga Kediri Melawan

Saat Made Gerinayasa, Senior Manajer PT KAI Daops 7 mengunjungi lokasi lahan PT KAI yang ditempati warga sempat berdebat dengan penghuni.

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Petugas berdebat dengan warga yang rumahnya menempati tanah milik PT KAI di Pare, Selasa (12/5/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan tanah miliknya di Pare, Kediri, Jawa Timur yang ditempati masyarakat mulai mendapatkan perlawanan.

Karena versi warga, sertifikat tanah yang dimiliki PT KAI cacat hukum.

Malahan saat Made Gerinayasa, Senior Manajer PT KAI Daops 7 mengunjungi lokasi lahan PT KAI yang ditempati warga sempat berdebat dengan penghuni. Debat kusir itu sempat memanas.

"Dari keterangan petugas Kantor BPN Kediri, tanah ini bukan milik PT KAI, tapi tanah negara golongan 3 yang dapat dimohonkan sertifikat oleh masyarakat," tandas Stefanus (43) salah satu warga yang menempati tanah PT KAI, Selasa (12/5/2015).

Atas dasar penjelasan petugas BPN Kediri, warga yang berjumlah 143 KK yang menempati lahan bekas emplasemen Stasiun Pare telah mengajukan permohonan sertifikat tanahnya.

Warga semakin mendapatkan harapan mengajukan sertifikat tanah karena setelah mempelajari perolehan sertifikat oleh PT KAI cacat hukum.

"Dari penjelasan petugas BPN sertifikatnya bisa dibatalkan jika ada gugatan dari warga," tegasnya.

Dijelaskan Stefanus, warga yang menempati lahan bekas emplasemen PT KAI di Pare sudah puluhan tahun. "Kami sudah tinggal di sini lebih 40 tahun, warga lainnya lebih 20 tahun," jelasnya.

Warga selama ini juga telah membayar uang sewa ke PT KAI yang dibayarkan melalui petugas di Kantor Stasiun KA di Jombang.

"Kami sudah membayar serta ada tanda bukti pembayarannya. Warga juga rutin membayar pajak tanahnya," ungkapnya.

Menyusul upaya penertiban dari PT KAI, pihak warga akan menempuh jalur hukum dengan menggugat sertifikat yang dimiliki PT KAI ke PTUN Surabaya. Malahan warga telah menunjuk pengacara untuk melakukan gugatan.

Keterangan warga, selama ini sudah membayar uang sewa. Jika ditotal pembayaran uang sewa seluruh warga telah mencapai miliaran.

Sementara Humas PT KAI Daops 7 Madiun Eko Budiyanto menegaskan, meski ada perlawanan dari warga, PT KAI akan terus menertibkan tanah yang menjadi asetnya.

Karena tanah PT KAI telah diperkuat dengan kepemilikan 5 bidang sertifikat hak pakai. Total tanah milik PT KAI di Pare luasnya mencapai 59.464 m2.

(Didik Mashudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved