Sabtu, 11 April 2026

Surabaya

Bos Bank Jatim dan Anak Buah Bobol Uang Rp 24 M, Begini Modusnya

"Ini masuk ranah korupsi, lantaran bank yang dirugikan adalah bank milik pemerintah,”

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Pembobol Bank Jatims senilai Rp 25 miliar saat digiring di Polda Jatim, Selasa (19/5/2015) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Kepala Cabang (Kacab) Bank Jatim Jombang, BW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dia telah berkomplot dengan sejumlah anak buah dan pihak ketiga membobol bank yang dipimpinnya melalui kredit fiktif.

Selain BW, penyidik Polda Jatim juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Diantaranya, Wakil Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang, dua orang penyelia kredit, delapan orang analis kredit/AO (account officer), serta 11 orang peagwai bank.

Dengan berkolaborasi, mereka berhasil membobol uang sebanyak Rp 24 miliar dari Bank Jatim Jombang.

Caranya, mereka mengucurkan dana kredit fiktif dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat) dan KUT (kredit usaha tani) untuk 55 orang pemohon.

“Pemohon sebanyak itu, semuanya fiktif. Kegiatannya juga fiktif,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir, Selasa (19/5/2015).

Modus operandinya, para tersangka bekerjasama dengan pihak ketiga (beberapa pengusaha di Jombang) untuk mengajukan kredit pada tahun Oktober 2010 hingga Maret 2012. Selama kurun waktu tersebut, telah dikucurkan kredit kepada 55 debitur sebesar Rp 24.850.000.000.

“Yang mengajukan pertama adalah pihak ketiga. Kemudian, bekerja sama dengan analis kredit. Dari situ, lantas diajukan ke pimpinan cabang. Meskipun berkasnya fiktif, pengajuan tersebut tetap di-acc. Dari situlah akhirnya bank Jatim mengucurkan dana kepada 55 debitur tersebut,” sambung Idris.

Setiap debitur, rata-data mendapat kucuran Rp 400 juta hingga Rp 600 juta. Namun, pengucuran itu, semua masuk ke rekening pihak ketiga yang sudah bekerja sama dengan para tersangka. Dan setelah cair, uang itu dibagi-bagi bersama semua pihak yang bermain tersebut.

“Pembagiannya berapa-berapa, masih kita dalami. Yang jelas, dari nilai Rp 24 miliar tersebut, nilai kerugiannya mencapai Rp 19 miliar. Ini masuk ranah korupsi, lantaran bank yang dirugikan adalah bank milik pemerintah,” tandasnya.

Terungkapnya perkara ini berawal dari audit yang dilakukan oleh Bank Indonesia 28 Juni 2013. Setelah dipastikan bahwa pengucuran kredit itu tidak sesuai SOP, perkara ini lantas dilaporkan ke polisi. Dan sejak saat itu, petugas melakukan penelusuran.

Mulanya, ditengarai hanya kejahatan perbankan, tapi setelah didalami, terbukti bahwa perkara ini masuk kategori korupsi.

Saat di Polda Jatim, BW enggan berkomentar. Berulang kali ditanya wartawan, dia memilih tetap diam tak menjawab sama sekali. Termasuk ketika ditanya tentang kabar bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipakainya untuk modal maju menjadi calon legislatif (Caleg) di DPRD Madiun Kota pada Pemilu 2014 lalu.

(M Taufik)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved