Banyuwangi
Pencurian Sapi Limosin di Banyuwangi Berhasil Diusut Polisi, Maling dan Penadah Ditangkap
Maling dan penadah sapi curian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Yang dicuri adalah sapi limosin
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Pencurian hewan ternak berupa sapi limosin dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi
- Aksi pencurian terjadi pada Januari 2026. Seorang peternak kehilangan sapi limosin yang dirawat di sekitar rumah. Ia melapor ke kepolisian atas kehilangannya itu
- Setelah rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Maling dan penadah sapi curian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sapi yang dicuri merupakan jenis sapi limosin milik warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Aksi pencurian terjadi pada Januari 2026.
Seorang peternak kehilangan sapi limosin yang dirawat di sekitar rumah.
Ia melapor ke kepolisian atas kehilangannya itu.
Laporan tersebut didalami oleh Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Setelah rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember.
Tersangka yang pertama tertangkap adalah AA, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Ia diduga menjadi penadah yang membeli sapi dari pencuri.
Baca juga: Penumpang Bandara Banyuwangi Tumbuh 5 Persen pada Lebaran 2026, Penerbangan Naik 44 Persen
"Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/4/2026).
Ripto menjelaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk pendidikan lebih lanjut.
Menurut Ripto, kasus pencurian sapi merugikan peternak lokal.
Kasus semacam ini disebut akan mengganggu stabilitas ekonomi, terutama terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil," tutur dia.
Kepada tersangka S, aparat menjeratnya dengan Pasal 477 huruf C UU 1/2023 KUHP yang mengatur tentang pencurian hewan ternak.
Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember Akibatkan 15 Rumah Rusak dan 11 Pohon Tumbang
| Update Jalur Ketapang Setelah Sepekan Macet hingga 15 KM Akhirnya Clear dan Lancar Hari Ini |
|
|---|
| Penumpang Bandara Banyuwangi Tumbuh 5 Persen pada Lebaran 2026, Penerbangan Naik 44 Persen |
|
|---|
| Macet di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Belum Berakhir, Anggota TNI Diterjunkan Urai Kemacetan |
|
|---|
| Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Belum Terurai, Pengguna Jasa Merugi dan Mengeluh |
|
|---|
| Akar Masalah Macet Ketapang-Gilimanuk: 56 Kapal Tersedia, Kapasitas Dermaga Hanya untuk 28 Armada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pencurian-sapi-limosin-di-kandang-milik-warga-Kecamatan-Glenmore-Kabupaten-Banyuwangi.jpg)