Kamis, 9 April 2026

Malang Raya

Jebol Bui, Tahanan Cabul Sembunyi di Hutan dan Cuma Makan Singkong 22 Hari

"Tersangka ini cukup licin dan kuat sehingga mampu bertahan cukup lama dihutan bersembunyi,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono memberikan keterangan penangkapan tahanan pelaku pencabulan anak yang kabur dari tahanan Polsek Batu, Jumat (22/5/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Buron kasus pencabulan anak tiri hingga hamil, Suwasono (35) ternyata memiliki fisik kuat.

Warga Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini memilih bersembunyi di hutan selama 22 hari usai menjebol jeruji besi.

Ada dua hutan yang dipilih yakni hutan Pinci selama dua hari dan 20 hari di hutan Tegal Tawang Desa Weru Kabupaten Malang.

Baca : Polisi Tembak Tahanan Cabul yang Kabur dari Bui Selama 40 Hari

Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengatakan, berdasar pengakuan tersangka, ia kabur dari tahanan Polsek Batu pada malam hari tanggal 12 April 2015 dan langsung menuju ke perempatan jalan Selekta Batu.

Tersangka naik ojek menuju ke hutan trincing dan bersembunyi selama dua hari. Selanjutnya tersangka pindah sembunyi di hutan Tegal Tawang selama 20 hari. Selama bersembunyi di hutan, tersangka bertahan dengan makan seadanya mulai ubi dan singkong serta lainya.

Saat bertemu warga di hutan, tersangka tidak segan meminta rokok. Dan di hutan itu, tersangka sempat mencuri uang di saku celana yang ditinggal pemilik di salah satu gubuk senilai Rp 3,6 juta.

"Jadi tersangka ini cukup licin dan kuat sehingga mampu bertahan cukup lama di hutan," ucap Waluyo.

Setelah 22 hari bersembunyi di hutan dan memperoleh uang curian, ungkap Waluyo, tersangka sempat pulang ke rumahnya di Blitar.

Kemudian tersangka juga pergi ke Jakarta beberapa hari.

Sekitar empat hari lalu, tersangka kembali ke Jawa Timur tepatnya di salah satu rumah kerabatnya di Japanan Gempol, Pasuruan.

Saat kos di rumah kerabatnya itulah, tim Buser Polres Batu berhasil melacaknya melalui hubungan komunikasi seluler.

"Dan tim Buser akhirnya bisa menangkap tersangka dan menembak kaki kirinya karena mencoba kabur serta tidak menghiraukan tembakan peringatan," tandas Waluyo.

Tersangka, tambah Waluyo, tetap dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman tersangka penjara selama 15 tahun.

"Dan untuk keamanan tersangka kami jebloskan ke tahanan Polres. Untuk penambahan hukuman pada tersangka kemungkinan akan dihitung selama melarikan diri," ujar Waluyo.

Sementara tersangka Suwasono ditanya mengapa nekat melarikan diri dari tahanan, memilih bungkam.

(Achmad Amru Muiz)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved