Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Nikah 25 Tahun, Sebanyak 175 Pasutri Tak Diakui KUA

"Mereka sudah menikah tapi modinnya tidak mencatat ke KUA. Kebanyakan yang ikut sidang isbat nikah ini sudah menikah di bawah tahun 1990,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Suasana sidang isbat nikah di sebuah ruangan di kantor Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (22/5/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dua anak pasangan Istifaria (35) dan Junadi (37), warga Dusun Pakem, Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang hingga kini belum memiliki akta kelahiran permanen.

Kedua anak yang berusia masing-masing 15 tahun dan 10 tahun ini hanya memiliki akta kelahiran sementara yang hanya mencantumkan nama ibunya. Sementara nama ayahnya tidak tercantum, padahal kedua anak ini dilahirkan dalan sebuah pernikahan sakral.

Hal ini terjadi, karena pernikahan Istifaria dan Junadi pada tahun 1996 ternyata belum tercatat resmi di kantor urusan agama (KUA) setempat.

Mereka hanya mencatatkan pernikahannya di kaur kesra (modin) setempat.  "Kami tidak dapat buku nikah dari modin," aku Istifaria.

Modin yang menikahkan mereka juga sudah meninggal. Mereka sudah berupaya bertanya ke KUA, ternyata mendapat kenyataan pernikahan mereka tidak teregistrasi.

Kini, kegundahan keduanya sudah lenyap setelah mengikuti sidang isbat nikah di kantor Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5/2015).

 Mereka pun siap-siap membuat akta permanen untuk kedua buah hatinya.

"Nanti juga bisa untuk mengurus lainnya, misalkan naik haji atau umroh," jawab mereka riang.

Sidang isbat ini berlangsung cepat, antara tiga sampai lima menit karena mencocokan data yang sudah masuk. Meski begitu, saksi-saksi pernikahan dulu tetap harus dihadirkan. Petugas dari PA yang menanyakan kembali soal data itu.

Setelah semua beres, mereka keluar ruang sidang. Petugas memanggil pasutri berikutnya.

"Dari jumlah 175, sebanyak 115 berasal dari Kecamatan Wajak," ungkap Hj Wida Mazidah, Ketua PAC Fatayat NU Kecamatan Wajak kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/5/2015).

Sidang isbat ini digelar Fatayat bekerja sama dengan PA Kabupaten Malang.

Camat Wajak, Firmando Matondang menyatakan, penyebab pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah, karena mereka jadi korban birokrasi.

"Mereka sudah menikah tapi modinnya tidak mencatat ke KUA. Kebanyakan yang ikut sidang isbat nikah ini sudah menikah di bawah tahun 1990," jelas Firmando.

Berarti, sejak 1990, para pasutri belum tercatat dan memiliki buku nikah. Sehingga belum tercatat atau diakui di KUA (Kantor Urusan Agama). 

(Sylvianita Widyawati)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved