Surabaya
Dua Terapis Spa Pesta Sabu di Apartemen
Akibat kegemarannya mengonsumsi narkoba, dua perempuan ini harus tinggal di dalam penjara. Sekarang, perkara dua cewek terapis ini mulai disidangkan.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Lokasi pesta sabu tidak hanya dilakukan di rumah. Kipi para pelaku memilih partemen di Surabaya sebagai tempat untuk mengonsumsi barang haram.
Dua terapis spa digrebek polisi saat asyik menikmati narkoba jenis sabu itu di apartemen Puncak Tower Darmo Permai, Surabaya.
Mereka adalah Arifatul Hikma, terapis Spa Atmosfir dan Iva Mardyahwati, terapis C.zar Spa. Akibat kegemarannya mengonsumsi narkoba, dua perempuan ini harus tinggal di dalam penjara. Sekarang, perkara dua cewek terapis ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdana digelar, Rabu (27/5/2015). Seperti sidang pada umumnya, agenda sidang pertama hanyalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Oja Miasta digantikan oleh jaksa Atip dalam pembacaan dakwaan ini.
“Dua terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 127 undang-undang narkotika,” ujar jaksa Atip membaca dakwaannya.
Disampaikan pula pada dakwaan jaksa Atip, dua cewek ini tertangkap 5 Maret 2015 lalu di apartemen Puncak Tower C Darmo Permai Surabaya. Saat diakukan penggeledahan di kamar terdakwa Iva itu, petugas berhasil menemukan sabu seberat 0,70 gram dan bekas sabu di pipet kaca seberat 1,67 gram.
“Dalam penyidikan, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dengan cara membeli Rp 1,5 juta kepada Mahalili (Berkas Terpisah). Dari informasi itu, polisi berhasil menangkap Mahalili dengan barang bukti 0,37 gram,” papar Atip.
(M Taufik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/terapis-nyabu_20150527_212643.jpg)