Rabu, 29 April 2026

Bojonegoro

Aturan dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir: Batas 28 Hari via WhatsApp PANDAWA

BPJS Kesehatan Bojonegoro tegaskan bayi baru lahir tetap wajib didaftarkan mandiri, dengan batas waktu 28 hari, cek aturan mainnya!

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
DAFTAR BPJS KESEHATAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, pada Selasa (7/4/2026) menegaskan hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang berlaku. 

Laporan Wartawan SURYAMALANG.COM, Misbahul Munir

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pendaftaran otomatis bagi bayi baru lahir. 
  • Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pihak keluarga wajib mendaftarkan bayi baru lahir secara mandiri paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaan langsung aktif. 
  • Di Kabupaten Bojonegoro, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 99,92 persen atau 1,37 juta jiwa. 
  • Masyarakat kini dipermudah dengan layanan WhatsApp PANDAWA.

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Menanggapi simpang siur informasi di masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro mengklarifikasi, bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terdaftar secara otomatis ke dalam sistem kepesertaan.

Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku, orang tua atau wali tetap diwajibkan melakukan pendaftaran mandiri dalam kurun waktu maksimal 28 hari kalender.

Langkah ini krusial dilakukan untuk menjamin proteksi kesehatan bayi sejak dini serta menghindari akumulasi tagihan iuran yang dihitung mundur sejak tanggal kelahiran jika melewati batas waktu yang ditentukan.

Aturan Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menegaskan hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang berlaku.

Artinya, bayi tetap harus didaftarkan secara mandiri oleh pihak keluarga.

“Pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan oleh keluarga, paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran,” ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemerasan Emas Batangan sebagai Pelicin Perizinan BPJS Kesehatan

Wahyu menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif.

Sebaliknya, jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Sementara itu, proses pendaftarannya kini menurut Wahyu semakin mudah.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

“Semua bisa dilakukan secara praktis tanpa harus datang ke kantor,” imbuhnya.

Capaian Kepesertaan JKN di Bojonegoro

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Sementara itu, di Kabupaten Bojonegoro hampir seluruh penduduknya, yakni sekitar 1,37 juta jiwa atau sekitar 99,92 persen, telah terlindungi program JKN-KIS.

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan 1.226 Buruh PT Pakerin Tiba-tiba Nonaktif, Berikut Kronologinya

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved