Malang Raya
Berzina dengan Istri Pengusaha, Anggota Dewan Terancam Dihukum 9 Bulan
Saat proses penyidikan di kepolisian, penyidik sempat menghadirkan mantan sopir Lukito yang tugasnya antara lain memesankan hotel.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kasus asusila yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur Lukito Eko Purwandono mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (4/6/2015) .
Selain Lukito, terdakwa lainnya adalah Ice Trisnawati, wanita yang dituding menjadi pasangannya berzina.
Mereka disidang secara bergantian karena berkas kasusnya dipisah. Sidang berlangsung tertutup di Ruang Garuda.
"Sidang masalah asusila tertutup. Itu sudah diatur di KUHP," jelas Juni Ratnasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepanjen, Kamis (4/6/2015).
Lukito, yang merupakan Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang, lebih dulu menjalani persidangan.
Kemudian giliran Ice yang datang ke persidangan mengenakan celana panjang, blus hijau dan berkerudung. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka.
Materi sidang hari itu adalah mendengarkan dakwaan JPU. Dakwaan untuk Lukito yang dibacakan JPU, pasal primernya 284 ayat 1 kesatu huruf a atau pasal 284 ayat 1 kedua huruf a.
Sedang Ice didakwa dengan pasal 284 ayat 1 kesatu huruf b. Pasal 284 adalah mengenai persetubuhan.
"Meski berkasnya dipisah, namun ancaman hukumannya sama, sembilan bulan," tambah Juni.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis mendatang (11/6/2015). JPU akan menghadirkan tiga saksi korban (Ice, Red), termasuk saksi suaminya, Sukma Raharja.
"Tadi sidangnya berlangsung cepat karena kedua terdakwa tidak memberikan eksepsi (pembelaan). Kalau tahu itu, saya bisa langsung menghadirkan saksi," kata Juni.
Tapi karena baru diketahui saat sidang, maka tiga saksi baru dihadirkan pekan depan. Karena itu, persidangan berlangsung cepat, sekitar 10 menit. Ia tidak menargetkan sampai kapan sidang selesai.
"Tidak ada target. Setelah sidang Kamis depan, terserah hakim nanti apakah sidangnya setiap minggu sekali atau dua kali seminggu," tutur JPU berkacamata itu.
Kasus ini masuk ranah hukum ketika suami Ice, Sukma Raharja yang merupakan seorang pengusaha melaporkan ke Polres Malang usai sidang di Badan Kehormatan (BK) tidak ada hasilnya.
Sebab masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya. Ice mengakui ada perzinaan dengan Lukito selama mereka dekat sejak masa pencalegan Lukito pada 2014. Namun Lukito membantahnya.
Saat proses penyidikan di kepolisian, penyidik sempat menghadirkan mantan sopir Lukito yang tugasnya antara lain memesankan hotel. Lokasi pertemuan mereka di Malang Raya, Blitar dan Kabupaten Pasuruan.
Sidang dipimpin hakim ketua Sri Hariyani dan dua hakim lainnya Arif Karyadi dan Ratna Mutia Rinanti.
(Sylvianita Widyawati)