Fasilitas Publik Malang Raya

Puluhan Halte di Kabupaten Malang Mangkrak, Berubah Fungsi Jadi Lapak Pedagang Kaki Lima

Akibatnya halte yang mangkrak sebagian justru digunakan sebagai tempat mangkal Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
HALTE MANGKRAK - Kondisi halte di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mangkrak. Tidak ada penumpang naik-turun di halte. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sejumlah halte di Kabupaten Malang tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya.

Sebab, penumpang lebih memilih turun on the spot daripada turun halte.

Akibatnya halte yang mangkrak sebagian justru digunakan sebagai tempat mangkal Pedagang Kaki Lima (PKL).

Seperti di Kecamatan Kepanjen, kurang lebih sebanyak 13 halte yang telah berdiri.

Kondisi halte masih berdiri kokoh, meskipun sebagian cat mulai mengelupas.

Sebagai contoh halte yang berdiri di utara Pasar Kepanjen.

Saat sore hingga malam hari halte ini digunakan PKL untuk berjualan.

Lapak penjualan ini pun nyaris menutupi keberadaan halte.

Baca juga: Angkot Sepi, Halte di UB Malang Beralih Fungsi untuk Singgah Sementara Pengemudi Ojol dan Mahasiswa

Tentu mereka yang berjualan di lokasi itu tidak satu atau dua hari saja, melainkan mereka telah lama menempati lokasi tesebut.

Hal ini yang menandakan bahwa keberadaaan halte tidak berfungsi sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Deny Ferdiansyah mengatakan jumlah halte saat ini sebanyak 42 titik.

Dari jumlah tersebut yang masih aktif digunakan sampai saat ini yaitu di halte Kantor Pos Kepanjen dan di Singosari.

"Seluruhnya masih layak, tapi nggak ada yang pake karena karakteristik penumpang kami itu pengennya berhenti on the spot," kata Deny saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Ia pun membenarkan bahwa halte yang mangkrak itu sebagian besar digunakan untuk PKL. Pihak Dishub sebenarnya telah memberikan imbauan.

Namun hanya sebatas imbauan, sebab yang berkewenangan melakukan penertiban dari Satpol PP.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved