Kediri

Pengusaha Panti Pijat Lanjutkan Gugatan ke Wali Kota Kediri Rp 10 Miliar

Akibat penutupan panti pijatnya, belasan karyawannya menganggur sehingga Tjutjut mengugat ganti rugi material senilai Rp 1 miliar.

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Tjutjut Suliyatno memperlihatkan berkas gugatan di PN Kota Kediri. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Mediasi damai gugatan pengusaha panti pijat terhadap Wali Kota Kediri dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemui jalan buntu. Sehingga gugatan bakal diteruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

"Kami dengan penasehat hukum wali kota sudah bertemu untuk mediasi, tapi tidak ada titik temu. Sehingga persidangan bakal diteruskan," ungkap Tjutjut Suliyatno, SH pemilik Panti Pijat Bunga Bali kepada Surya, Senin (8/6/2015).

Menurut Tjutjut Suliyatno, persidangan gugatannya akan dilanjutkan lagi pada 17 Juni 2015. Persidangan nanti sudah langsung ke pokok materi perkara.

Diungkapkan Tjutjut, pihaknya tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Kepala Satpol PP Ali Muklis yang menutup panti pijat miliknya. Tjutjut juga menggugat Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ke PN Kediri.

Pemkot Kediri beralasan menutup panti pijat Bunga Bali karena dinilai tak punya izin resmi dan menjadi tempat prostitusi terselubung. Panti pijat ini kemudian disegel petugas Satpol PP.

Namun versi Tjutjut, panti pijatnya punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan Perseorangan (TDPP) dari Pemkot Kediri.

Kedua izin itu telah dimiliki sejak November 2010.

"Panti pijat UD Bunga Bali sudah punya izin resmi dan teregister di PN Kediri," tandasnya.

Akibat penutupan panti pijatnya, Tjutjut mengaku dipermalukan petugas yang menuding usahanya untuk tempat prostitusi. Padahal usahanya tidak pernah disalahgunakan untuk kegiatan terlarang.

Akibat penutupan panti pijatnya, belasan karyawannya menganggur sehingga Tjutjut mengugat ganti rugi material senilai Rp 1 miliar. Sedangkan ganti rugi imaterial karena dipermalukan dengan senilai Rp 10 miliar.

Sementara Nurbaedah,SH pengacara Wali Kota Kediri saat dikonfirmasi Surya menyatakan siap menghadapi persidangan kasus gugatan penutupan panti pinjat Bunga Bali.

"Yang dilakukan petugas menutup panti pijat sudah benar karena usahanya memang tidak punya izin," tegasnya.

(Didik Mashudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved