Malang Raya
Terjaring Operasi Lalu Lintas, 3 Pemuda Iuran Bayar Tilang Rp 100 Ribu
Menurut Deri, dirinya terjaring operasi ketika membonceng tiga orang temanya tanpa memakai helm di jalan sekitar alun-alun. Petugas menghentikanya.
SURYAMALANG.COM, BATU - Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan denda bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi Patuh antara Rp 100 ribu - Rp 150 ribu. Nilai denda tersebut dinilai layak sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendaraan kendaraan.
Hakim PN Malang, R Yustiar Nugroho SH mengatakan, dalam persidangan di tempat bagi pelanggar lalu lintas dalam menjatuhkan sanksi denda berdasarkan bobot kesalahan.
Dan yang lebih penting, adanya sidang bagi pelanggar lalin ditempat tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat pelanggar lalin dengan cepat.
"Faktor pembelajaran pada pengendara menjadi pertimbangan vonis yang kami jatuhkan sesuai UU. Jadi bukan besar kecilnya nilai sanksi denda bagi pelanggar lalin," kata Yustiar Nugroho usai menggelar sidang di tempat pelanggar lalin terjaring operasi patuh di Kota Batu, Senin (8/6/2015).
Disamping itu, ungkap Yustiar, dalam melakukan sidang pelanggar lalin di tempat juga mempertimbangkan waktu.
Dimana pelanggar SIM tidak harus menunggu hingga satu minggu untuk mengikuti persidangan. Karena bagaimanapun, selama menunggu waktu sidang seminggu tersebut tentunya pengendara tersebut selama satu minggu pula mengendarai kendaraanya tanpa SIM. Dan itu berdampak pada semakin panjangnya potensi pelanggaran lalin oleh pengendara tersebut.
"Makanya, dalam sidang ditempat pelanggar lalin sekaligus mempercepat proses persidangan," tutur Yustiar.
Pelanggar lalu lintas terjaring operasi merasa terbantu dengan sidang ditempat.
Meskipun ada pelanggar lalin yang terpaksa iuran dengan temanya karena uang yang dibawa kurang untuk memenuhi vonis hakim.
"Kami tidak bawa uang lebih tadi, ya akhirnya iuran dulu bayar denda pelanggaran lalin," kata Deri, pemuda yang sepeda motor terjaring operasi Patuh Semeru 2015 di alun-alun Kota Batu.
Menurut Deri, dirinya terjaring operasi ketika membonceng tiga orang temanya tanpa memakai helm di jalan sekitar alun-alun. Petugas menghentikanya dan langsung memberikan surat tilang.
"Ya kami salah, dan tadi langsung ikut sidang kena vonis denda Rp 100 ribu," ucap Deri.
Hal sama juga dialami pengendara sepeda motor, Anton warga Kota Batu. Karena kendaraanya tidak lengkap setelah kaca sepion tidak ada satu sehingga terkena tilang.
"Ya akhirnya ikut sidang ditempat ini, lagian kalau sidang di PN Malang nunggu seminggu lagi. Padahal tanpa membawa STNK berkendara tidak aman," tutur Anton.
(Achmad Amru Muiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-tilang-batu_20150608_162419.jpg)