Kediri
Hiburan Malam di Kediri Boleh Buka dan Jual Miras di Bulan Ramadan
Forkompimda Kota Kediri memutuskan, pengelola tempat hiburan malam, kafe dan karaoke bisa tetap mengoprasikan tempat hiburan selama Ramadan.
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Slama ini, hiburan malam selalu dilarang beroprasi atau buka jika sudah memasuki bulan suci Ramadan. Pada bulan Ramdan 2015 yang tinggal satu pekan lagi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Kediri memberikan toleransi.
Forkompimda Kota Kediri memutuskan, pengelola tempat hiburan malam, kafe dan karaoke bisa tetap mengoprasikan tempat hiburan selama Ramadan, tapi ada pembatasan waktu operasionalnya.
Tempat hiburan malam, kafe dan karaoke yang biasanya beroperasi sejak sore hingga dini hari, hanya dibatasi waktu operasionalnya. Selama Ramadan waktunya mulai pukul 20.30 - 02.00.
"Pada bulan Ramadan tempat hiburan malam boleh buka, tapi kita atur jam bukanya," ungkap Abdullah Abu Bakar, Wali Kota Kediri usai rapat Forkompimda, Selasa (9/6/2015).
Dijelaskan Abdullah Abu bakar, sementara untuk kegiatan tadarus dengan menggunakan pengeras suara dibatasi waktunya sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selanjutnya tadarus dapat dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara.
Sedangkan warung dan rumah makan yang membuka usaha pada siang hari untuk menata dagangannya sedemikian rupa. Sehingga tidak mengganggu kekhusukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami sarankan untuk memasang tirai, sehingga tidak terlihat langsung," jelasnya.
Abullah Abu Bakar juga menghimbau, masyarakat supaya tidak membunyikan, membuat, menyimpan dan mengedarkan petasan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bambang W Baiin menegaskan, pihaknya akan menempatkan personel kepolisian di setiap tempat hiburan malam yang ada di Kota Kediri.
"Petugas akan mengawasi jam buka tempat hiburan malam. Waktu bukanya harus tepat sesuai jadwal," tandas Bambang.
Jika sampai ada tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran akan mendapat teguran keras.
"Kalau ada yang mendahului atau molor bakal kita diingatkan," tambahnya.
Petugas juga melakukan pemantauan peredaran miras di tempat hiburan malam. Karena sesuai data di Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri hanya ada 8 tempat hiburan malam yang dapat izin menjual miras.
"Meski ada izinnya, kami tetap memantau peredarannya," terangnya.
(Didik Mashudi)