Surabaya

Tarif Mobil Masuk Jembatan Suramadu Segera Turun, Ini Jumlahnya

"Usulan menurunkan tarif roda empat disetujui Kementerian PU-Pera. Tapi memang berapa penurunannya masih belum ditentukan dan sekarang kami menunggu,"

Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Motor dan mobil yang melintas di jembatan Suramadu, Jawa Timur 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA  – Setelah tarif tol jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) secara resmi dihapus untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 3000, kini giliran tarif tol kendaraan roda empat yang akan segera turun sebesar 30-35 persen.

Ini dikarenakan tarif tol untuk mobil dinilai cukup mahal, jika dibandingkan dengan tol lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Buchori Imron selaku ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Jatim.

“Tarifnya Rp 30 ribu selama ini kemahalan, padahal diman-mana jembatan itu tidak berbayar,” ungkapnya pada Senin (15/6/15).

Untuk itulah, Ikama mendorong agar tarif kendaraan roda empat diturunkan. Mereka optimistis usulan itu akan dikabulkan, mengingat turunnya tarif kendaraan roda dua beberapa hari lalu juga atas perjuangan perkumpulan suku Madura itu.

Hal yang melatarbelakangi dihapuskannya tarif kendaraan roda dua karena dirasa penumpang dengan jenis kendaraan itu dianggap bukan golongan mampu. Apalagi, awalnya jembatan Suramadu tidak dikonsep untuk sepeda motor, lalu diberilah jalan di sisi kanan-kiri untuk akses motor. Sehingga dari sinilah awal pembebasan tarif roda dua.

“Kami sangat berterima kasih, karena usulan menurunkan tarif roda empat disetujui Kementerian PU-Pera. Tapi memang berapa penurunannya masih belum ditentukan dan sekarang masih menunggu. Harapannya sekitar 30-35 persen dan sudah terealisasi sebelum Idul Fitri,” ungkapnya.

Kedepannya diharapkan penurunan tarif berdampak positif bagi perekonomian di dua wilayah tersebut, Surabaya dan Madura. Buchori mengatakan tidak akan ada peningkatan kriminalitas yang berdampak karena perubahan ini, sebab kepolisian dua wilayah itu akan bekerjasama melakukan penjagaan.

“Bagi Pelabuhan penyeberangan Ujung Kamal Surabaya jangan berpikir usahanya akan turun. Ini tuntutan perkembangan zaman, kan usaha kapal Ferry sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu,” tambah politisi PPP itu.

Untuk diketahui, jembatan sepanjang 5,4 kilometer itu menerapkan aturan pembebasan tarif untuk kendaraan roda dua sejak 13 Juni 2015, pukul 00.00. Hal ini sesuai peraturan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PERA) nomor 321/KPTS/M/2015.

(Magdalena Fransilia)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved