Malang Raya

Waduh, PNS di Malang Jual Daging Celeng dan Dikatakan Sapi

Penjual daging celeng yang tertangkap polisi di Pasar Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil.

Editor: fatkhulalami
Antara
Ilustrasi: Seorang petugas RPH sedang memotong daging hewan 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Penjual daging celeng yang tertangkap polisi di Pasar Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil. Ia diketahui bekerja di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Kota Malang.

Informasi itu diketahui dari sumber SURYAMALANG.COM di Polresta Malang. Sumber itu memastikan bahwa Sukanta (47), penjual daging celeng yang ditangkap polisi pada Senin (15/6/2015) dini hari merupakan PNS aktif. “

"Dia statusnya masih PNS,” kata sumber itu menyakinkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subhan, saat dikonfirmasi juga membenarkan kabar itu.

“Yang bersangkutan (Sukanta) merupakan Petugas Kebersihan Pasar Dinas Pasar,” kata Subhan.

Informasi yang diperoleh, Sukanta bekerja di Pasar Kebalen sebagai tenaga kebersihan di sana.

Meski begitu Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Adam Purbantoro belum bisa memastikan bahwa Sukanta berstatus Pegawai Negeri Sipil.

“Kami masih menelusurinya,” kata Adam.

Adam menambahkan Sukanta ataupun istri Sukanta, Biani (62), yang menjadi tersangka penjualan daging celeng kemarin, tak ditahan. Keputusan ini karena kedua tersangka koperatif selama pemeriksaan.

“Selain itu mereka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang buktinya sudah kami sita semua,” tambah perwira polisi dengan balok tiga dipundak ini.

Alasan yang lain, polisi tak menahan mereka karena pasal primer yang dikenakan pada mereka memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sekadar diketahui, polisi menjerat keduanya dengan pasal 62 Junto Pasal 8 Undang Undang nomor 8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara, tapi pasal primer yang dipergunakan adalah perlindungan konsumen.

Adam menambahkan polisi juga masih mengembangkan kasus ini. Pada Selasa siang, polisi sudah memanggil distributor daging celeng yang berada di Kabupaten Malang. Walau demikian, dia tak memenuhi panggilan pertamanya sebagai saksi.

“Kami juga masih mencari pembeli daging milik pelaku. Harapan kami diantara pembeli ada yang sukarela melapor,” katanya.

Menurut Adam, semakin banyak korban pembelian yang melapor maka polisi semakin mudah menjerat pelaku ke meja hukum.

Diberita sebelumnya, polisi menangkap Sukanta dan Biani pada Senin dini hari karena mengelabui pembeli saat menjual daging di Pasar Kedungkandang. Dari tangan mereka polisi juga mengamankan daging celeng sebanyak 58 kilogram.

Kepada pembeli, dua pasangan suami istri (Pasutri) ini mengaku menjual daging sapi, namun hasil penyidikan polisi daging yang pasutri ini jual adalah daging babi hutan atau celeng.

Dalam pemeriksaan, Pasutri ini menjual daging sapi dengan modus ini selama dua tahun terakhir. Mereka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Harapan itu memang terwujud, sebab mereka tiap hari bisa menjual daging babi hutan atau celeng antara 25 kilogram-30 kilogram.

Menurut Kapolresta Malang AKBP Singgamata, pembeli terkecoh dengan tawaran pasutri ini karena bedak penjualan mereka minim penerangan, dan aktifitas berjualan daging hanya dilakukan mulai pukul 02.00 hingga 05.00. Selain itu, mereka juga selalu membungkus daging dagangannya dalam plastic untuk tiap satu kilonya.

“Pembeli yang tak awas pasti akan percaya karena mereka selalu mengatakan daging tersebut adalah daging sapi,” kata Singgamata.

Singgamata menambahkan warga Kota Malang diimbau agar lebih waspada bila membeli daging sapi di pasaran. Masyarakat juga jangan tergiur dengan pedagang yang menjual daging sapi dengan harga murah, seperti tawaran pasutri ini.

Dia berpesan, agar masyarakat bisa mengerti ciri-ciri daging babi. Dikatakannya, daging babi warnahnya lebih pucat, baunya lebih amis dan seratnya lebih renggang dibanding daging sapi.

(Adrianus Adhi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved