Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Ini Cara Kota Malang Perangi Jukir 'Nakal' di Alun-alun Merdeka

"Sebelum Perda diterapkan, tarif parkir masih mengacu tarif lama, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memasang spanduk imbauan di areal parkir Alun-alun Merdeka atau di depan Kantor Pos Malang, Senin (22/6/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur langsung melakukan operasi penertiban tarif parkir di Alun-alun Merdeka, Senin (22/6/2015) .

Dishub Kota Malang menggandeng TNI dan Polres Malang Kota dalam penertiban tarif parkir.

( Baca Juga : Jukir Alun-alun Malang Tak Mempan Diamuk, Tetap Pungut Parkir Rp 2.000 )

Dalam penertiban itu, Dishub juga memasang spanduk himbauan soal tarif parkir. Sampai sekarang tarif parkir masih belum naik. Tarif parkir untuk sepeda motor Rp 1.000 dan untuk mobil Rp 2.000.

"Sebelum Perda diterapkan, tarif parkir masih mengacu tarif lama, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil," kata Kabid Parkir Dishub Kota Malang, M Syamsul Arifin, Senin (22/6/2015).

Dikatakan Syamsul Arifin, Dishub juga meminta para juru parkir untuk menata kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di lokasi. Sepeda motor harus ditata miring agar tidak terlalu banyak memakan badan jalan.

"Kami akan pantau terus aktivitas parkir di Alun-alun Merdeka," ujar Syamsul Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, juru parkir di Alun-alun Merdeka sudah menaikkan tarif parkir secara sepihak. Tarif parkir untuk sepeda motor di kawasan itu sudah Rp 2.000.

Hal itu sempat membuat Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto marah-marah kepada juru parkir di lokasi.

(Samsul Hadi)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved