Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara

Satreskoba Polres Batu, Jawa Timur berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba jenis shabu wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Editor: fatkhulalami
Achmad Amru Muiz
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo menunjukkan poket shabu beserta alat hisap dan para tersangka pengedar jaringan narkoba Gondanglegi Kabupaten Malang, Minggu (28/6/2015) 

SURYAMALANG.COM,  BATU - Satreskoba Polres Batu, Jawa Timur berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba jenis shabu wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Ini seiring jaringan pengedar narkoba tersebut tertangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Dusun Gondorejo desa Oro Oro Ombo kecamatan Batu Kota Batu.

Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo menjelaskan, penangkapan terhadap para pengedar narkoba jenis sabu berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya petugas membuntuti para tersangka yakni Ikhwanul Arifin (24), warga Desa Gondang Legi, Kecamatan Gondang Legi dan Imam Subekti (25), warga Desa Kasing, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang.

Keduanya tertangkap Satreskoba ketika sedang melakukan transaksi di tepi jalan dusun Gondorejo Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu sekitar pukul 23.30, Senin (22/6/2015).

"Dari kedua tersangka itu berhasil diamankan satu poket sabu seberat 0,29 gram, satu pipet kaca, satu alat hisap, dan HP Blackberry sebagai alat transaksi sabu," kata Waluyo, Minggu (28/6).

Dari keterangan dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu itu, menurut Waluyo, Satreskoba menangkap Ebit Ari Bintoro (32) warga Desa Karangasem, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang. Ini setelah Ebit menjadi perantara transaksi narkoba jenis sabu kepada dua orang tersangka yang tertangkap lebih dulu.

Dari tangan Ebit, Satreskoba mengamankan uang Rp 650 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti. Sedangkan Agus Salim (25) warga Karangasem, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang sebagai pengedar narkoba jenis sabu jaringan Gondanglegi berhasil diamankan.

"Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan mereka merupakan jaringan narkoba di wilayah tersebut. Dan mereka tertangkap saat melakukan transaksi di wilayah Polres Batu," ucap Waluyo.

Terhadap dua orang tersangka yang kedapatan membawa sabu bersama alat hisap yakni Ikhwanul Arifin dan Imam Subekti, dikatakan Waluyo kini meringkuk di sel penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar Ebit Ari Bintoro dan Agus Salim dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Tentunya ganjaran hukuman kepada para pengguna dan pengedar narkoba akan ditentukan dalam persidangan di Pengadilan," tutur Waluyo.

(Achmad Amru Muiz)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved