Jumat, 17 April 2026

Malang Raya

Ahli Hukum Universitas Ini Bela Anggota Dewan yang Berzina

"Sudah jelas, bahwa yang disebut perzinaan adalah peraduan alat kelamin pria dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak,"

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Suasana sidang kasus perzinahan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono di PN Kepanjen, Senin (29/6/2015). 

"Persetubuhan itu delik aduan absolut. Jika mengaku satu, satu tidak mengakui, ya sulit. Bisa saja untuk memfitnah," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepanjen, Juni Ratnasari menyatakan, terdakwa boleh menghadirkan saksi meringankan.

"Boleh saja," kata Juni.

Saksi meringankan ini tidak ada di BAP polisi. Di BAP, polisi sudah selesai diperiksa semua.

Dijelaskan Juni, sidang Lukito akan menjadi dua kali seminggu setelah sebelumnya setiap Kamis.

"Biar cepat tuntas," kata Juni.

Atas kasus perzinaan itu, ada dua terdakwa, yaitu Ice Trisnawati dan Lukito. Ancaman hukumannya sembilan bulan. Pelapor awal kasus ini adalah Sukma Raharja, suami Ice.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved