Malang Raya
Khawatir Daging Celeng, Dewan Gelar Sidak ke Pedagang
"Syukur Alhamdulillah, dalam sidak di pasar besar Kota Batu tidak kami jumpai bahan makanan terlarang,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Komisi B DPRD Kota Batu tidak puas dengan razia makanan dan minuman (mamin) yang dilakukan tim terpadu.
Akhirnya, dewan bersama Dinas Kopindag Kota Batu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Besar. Dewan khawatir jika ada daging celeng, babi, beras plastik, merica palsu, zat pewarna berbahaya, bahan makanan berformalin.
"Syukur Alhamdulillah, dalam sidak di pasar besar Kota Batu tidak kami jumpai bahan makanan terlarang," kata Katarina Dian, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu usai sidak di Pasar Besar, Rabu (1/7/2015).
Dijelaskan Katarina, untuk daging sapi dijumpai di pedagang dalam kondisi segar semua. Kalaupun ada yang sedikit layu karena daging stok kemarin dan jumlahnya tidak banyak. Demikian juga untuk daging ayam, semuanya tidak ada yang dilapisi bahan pengawet atau formalin.
Ini bisa dilihat dari kondisi daging ayam yang masih segar dan warna tidak menunjukkan adanya bahan berbahaya.
"Secara kasat mata bisa dilihat dari adanya lalat yang mencoba mengerubuti daging sapi ataupun daging ayam. Jika ada bahan pengawetnya maka lalat tidak ada yang mendekat daging," ucap Katarina.
Demikian juga untuk bahan makanan beras, lada, dan sebagainya, dikatakan Katarina, tidak ada yang perlu dicurigai. Ini dikarenakan semua barang asli tidak ada ciri-ciri palsu serta pemakaian bahan berbayaha.
Hanya saja, ungkap Katarina, untuk harga dari daging sapi yang mencapai kisaran Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu per kilogram dan harga daging ayam dikisatan Rp 30 ribu per kilogram serta harga bahan makanan yang sedikit mengalami kenaikan yang harus terus dipantau.
Hal ini dimaksudkan bila kenaikan harga melonjak tajam mendekati lebaran maka tim Pemkot Batu harus turun tangan melakukan stabilisasi harga.
"Langkah tersebut harus dilakukan untuk menjaga agar warga masyarakat tetap mampu membeli barang kebutuhan," ucap Katarina Dian.
Khusus untuk bahan pembuat takjil berupa dawet, janggelan, dan sebagainya yang ternyata banyak menggunakan pewarna, menurut Katarina, telah diminta untuk dilakukan pengujian oleh Dinas Kopindag. Bila ternyata pewarna yang digunakan berbahaya dan bahan makanan tidak layak jual serta membahayakan konsumen maka harus secepatnya diambil langkah pengamanan.
"Kami tidak ingin hal itu dibiarkan dan konsumen yang menjadi korban," tandas Katarina.
Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Diskopindag Kota Batu, Abdul Rahman mengatakan, pengawasan terhadap peredaran barang kebutuhan makanan di Pasar Besar terus dilakukan.
Bahkan, perkembangan harga jual barang kebutuhan terus dipantau. Dan bila ada pedagang yang menjual barang kebutuhan mengandung bahan pengawet dan pewarna yang dilarang maka akan langsung diperingatkan untuk menyimpan bahan makanan tersebut.
"Jika mereka membandel tentu kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Abdul Rahman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidak-pedagang-batu_20150701_155112.jpg)