Malang Raya
Penyelesaian Piutang PBB Kota Batu Tidak Boleh Molor
Penyelesaian Piutang PBB tersebut menjadi bagian dari empat catatan utama BPK terkait penggunaan APBD Kota Batu tahun 2014.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu harus menjalankan penyelesaian rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 60 hari.
Artinya, masa penyelesaian rekomendari LHP BPK tahun 2015 harus sudah tuntas pada 26 Juli 2015.
"Tidak ada perpanjangan waktu penyelesaian rekomendasi LHP BPK itu," kata H Hari Dana Wahyono, Ketua Panitia Kerja DPRD untuk penyelesaian LHP BPK, Minggu (5/7).
Dijelaskan Hari Dana, persoalan penyelesaian kewajiban menagih piutang pajak daerah senilai Rp 54 miliar selalu menjadi pertanyaan LHP BPK.
Dimana penyelesaian Piutang PBB tersebut menjadi bagian dari empat catatan utama BPK terkait penggunaan APBD Kota Batu tahun 2014.
"Pemerintah bersama DPRD memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan catatan LHP BPK itu," ucap Hari Dana.
Disamping itu, dari catatan BPK yang lain yakni kewajiban Pemkot Batu untuk segera menyelesaikan persoalan PT Batu Wisata Resource (BWR). Dimana BPK menyarankan agar Pemkot Batu segera menggelar Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti Direksi dan Badan Pengawas (Bawas) PT BWR. Karena selama ini, PT BWR yang beroperasi sejak tahun 2011-2014 ditengarai menggunakan uang negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Direksi PT BWR sebesar Rp 261 juta.
"Dan rupanya untuk penyelesaian PT BWR saat informasinya sudah ada keputusan dari Wali Kota Batu. Makanya ditunggu saja seperti apa penyelesainya nanti sebelum waktunya habis," tutur Hari Dana yang menambahkan kalau cacatan LHP lain sudah berproses hukum dan catatan kecil telah diselesaikan masing-masing SKPD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bayar-pbb-di-batu_20150701_204136.jpg)