Malang Raya

Besaran Pungutan Sekolah Merujuk Manajemen Berbasis Sekolah

Rancangan Kerja Anggaran Belanja Sekolah (RKABS) akan didiskusikan dengan antar kepala sekolah, komite, unsur dari pemerintah dan steakholder.

Penulis: sulvi sofiana | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Siswa dan Wali Murid mengantre mendapatkan bahan seragam usai daftar ulang di koperasi SMAN 4 Kota Malang, Rabu (8/7/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) SMA dan SMK merupakan biaya yang harus dibayarkan orangtua untuk membantu pengembangan pendidikan baik sarana prasarana maupun mutu pengajaran.

Jika tahun lalu penentuan biaya ini menunggu SK Wali Kota sebagai acuan. Pada 2015 ini, seperti yang dipaparkan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Tri Suharno Rabu (8/7), besarnya pungutan sekolah untuk pengembangan sekolah atau SBPP dan SPP merujuk pada peraturan yang ditetapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Kurikulum Pendidikan Menengah, Budiono. Penetapan biaya pungutan sekolah ini akan melalui berbagai tahap rapat.

Hasil Rancangan Kerja Anggaran Belanja Sekolah (RKABS) akan didiskusikan dengan antar kepala sekolah, komite, unsur dari pemerintah dan steak holder untuk merancang hal itu.

"MBS merupakan perhitungan RKAS yang diajukan sekolah. Jadi dipertimbangkan output dan inputnya. Mana yang memang kebutuhan untuk sekolah dan mana yang tidak penting. Kalau ada anggaran rekreasi ke desa kan tidak perlu, kecuali itu acara bedol desa. Susunan RKAS akan sangat mempengaruhi total kebutuhan sekolah," paparnya.

Sistemnya RKAS akan diajukan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan untuk disetujui pamerintah. Dan dana yang dibebankan ke orangtua merupakan dana kebutuhan sekolah setelah dipotong subsidi pemerintah.

Setelah RKAS disepakati semua pihak, maka sekolah akan mendiskusikan dengan orangtua. Hal ini karena sering ditemukan orangtua yang tidak sanggup dengan biaya yang ditentukan sekolah.

"Prosesnya itu panjang, tahun lalu saja saat semester dua baru disepakati dengan orangtua. Maksimal SBPP sebesar Rp 2,5 juta dan maksimal SPP Rp 250 ribu," jelasnya.

Budiono juga menjelaskan, bagi siswa yang tidak mampu dapat dibebaskan dari segala biaya sekolah. Kemungkinan tahun ini kuota siswi tidak mampu disekolah masih 20 persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved