Malang Raya
Waduh, Rumah Sakit dan 3 Dokter Bikin Klaim Fiktif BPJS
Badan penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang memutus hubungan kerja sama dengan satu rumah sakit dan tiga dokter keluarga.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Badan penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang memutus hubungan kerja sama dengan satu rumah sakit dan tiga dokter keluarga. Ini dilakukan setelah rumah sakit tersebut diketahui membuat klaim fiktif dan nonprosedural pada BPJS.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Malang, Bimantara, Kamis (9/7/2015) siang.
“Kami juga sedang menyelidiki apakah terdapat pelanggaran etik di sini,” kata Bimantara pada wartawan di sela demonstrasi buruh, Kamis.
Walau demikian, Bimantara tak memaparkan dengan jelas dan rinci terkait identitas, dan modus para dokter hingga membuat mereka diputus kontrak. Dia mengatakan langkah ini diambil sesuai dengan prosedur BPJS.
Menurut Bimantara keputusan tersebut berawal dari pengaduan terkait pelayanan BPJS Kesehatan selama ini. Pengaduan ini, kemudian BPJS tindaklanjuti, lalu memberikan sanksi karena terbukti. Mereka juga sudah memberi teguran lisan, tertulis hingga memutus kerjasama.
Bimantara menambahkan dua dari tiga dokter yang diputus kontrak oleh BPJS disebabkan pengunduran diri. Kendati demikian, Bimantara enggan membeber alasan para dokter ini mengundurkan diri, serta identitasnya.
Menurut dia langkah tegas ini juga berlaku bagi 60 dokter keluarga, 30 klinik dan 31 rumah sakit di Malang jika ditemukan pelanggaran. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar kritis dan berani melaporkan persoalan dalam pelayanan BPJS. Laporan ini akan dijadikan acuan dalam menentukan kebijakan.
Ke depan, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga menggelar forum bersama Bupati dan Wali Kota setempat untuk membahas persoalan pelayanan.
BPJS juga menggandeng kejaksaan dan kepolisian jika ditemukan unsur pidana pada pelanggaran yang dilakukan oleh mitra BPJS.
Sekadar diketahui, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Malang sebanyak 1,6 juta. Dari jumlah ini, banyak masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan BPJS.
Pengurus Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Faizin Salam mengatakan telah mengumpulkan banyak keluhan pelayanan BPJS Kesehatan di Malang. Sejumlah buruh mengeluh buruknya pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, yang berstandar buruk.
"Selain itu, ada buruh yang membayar ganda. Suami dan istrinya sama-sama membayar untuk akun yang sama," ujarnya.
Tak hanya persoalan kesehatan, SPBI juga mengeluh aturan BPJS Ketenagakerjaan yang baru. Faizin mengatakan aturan ini tidak adil bagi buruh, sebab buruh harus menunggu hingga 56 tahun agar mendapat uang simpanannya bertahun-tahun.
Keluhan ini, juga mereka sampaikan dalam demonstrasi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis pagi. Mereka membawa ratusan anggota untuk menuntut pembatalan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan tuntutan buruh, akan disampaikan ke kantor pusat.
“Semua tuntutan ini akan kami laporkan,” kata Sri.