Malang Raya
Panwaslu Klarifikasi Tiga Kades Soal Kasus PPS Pilkada Malang
Panwaslu Kabupaten Malang melakukan klarifikasi kepada ketua PPK Wajak, Abd Razzaq Qodir, Jumat (10/7/2015).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Laporan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur adanya tekanan dari pihak lain saat melakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan berlanjut.
Panwaslu Kabupaten Malang melakukan klarifikasi kepada ketua PPK Wajak, Abd Razzaq Qodir, Jumat (10/7/2015).
"Kami juga melakukan klarifikasi kepada tiga kades (kepala desa)," kata George da Silva dari Panwaslu Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/7/2015).
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan laporan PPK Kecamatan Wajak pada 6 Juli 2015 atas nama Abd Razzaq Qodir kepada Ketua Panwascam Wajak bahwa tiga PPS Desa Ngembal, yaitu Ketua dan anggota PPS Abdulloh Munib, Ahmad Syauifudin dan Umi Suaibah merasa ada tekanan dan campur tangan pihak lain.
Karena tekanan itu, mereka merasa tidak bisa bekerja maksimal dan proses verifikasi faktual calon perseorangan menjadi terhambat. Ketiga orang PPS sudah diklarifikasi pada 8 Juli 2015 lalu.
Sedang tiga Kades Wajak yang diklarifikasi adalah Kepala Desa Ngembal Basori, Kepala Desa Blayu Fahkul Arif dan Kepala Desa Kidangbang Daman Tri Wahyudi. Sedang Jumat malam, diklarifikasi Camat Wajak, Firmando H. Matondang.
Menurut George, dua kades lain hadir sebagai saksi. Sebab saat Kades Ngembal datang ke rumah PPS, ia didampingi dua kades tersebut.
Hasil klarifikasi tidak bersedia diungkapkan dulu, karena akan diumumkan statusnya, Sabtu (11/7/2015). Hasil kajian itu apakah bukan tindakan pidana, pelanggaran Administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilihan dan sengkela pemilihan.
Verifikasi faktual calon perseorangan itu adalah Nurkholis dan M Mufid. Tahapan verifikasi saat ini di tingkat kecamatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pilkada1_20150706_211440.jpg)