Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Siswa SMA Bisa Tempuh Pola 4 Semester, Ini Syaratnya

Proses pengelompokan peminatan akan dilakukan selama dua minggu kemudian dilakukan pengelompokan berdasarkan jurusan dan kecepatan belajar.

Penulis: sulvi sofiana | Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Sejak pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, sekolah telah melakukan psikotest untuk penentuan minat siswa terhadap jurusan yang ada di sekolah.

Hasil tes itu digunakan bersama nilai ujian nasional dan nilai rapor sebagai bahan pertimbangan penentuan kelompok kecepatan belajar mereka.

Dari nilai tersebut akan didapatkan rata-rata Indeks Prestasi (IP) siswa. Siswa dengan IP diatas 3,66 dapat menempuh pendidikan sebanyak 70 jam pelajaran atau pola 4 semester.

Hal ini disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri, Tri Suharno. Ia menambahkan, proses pengelompokan peminatan akan dilakukan selama dua minggu kemudian dilakukan pengelompokan berdasarkan jurusan dan kecepatan belajar.

“Untuk pola 4 semester, tambahnya, minimal satu kelas diikuti oleh 20 siswa,” jelasnya,

Menurut Tri yang juga kepala sekolah di SMAN 4 Malang, pola 4 semester diperkirakan hanya untuk jurusan IPA sebanyak 1 kelas, sedangkan pola 5 semester untuk jurusan IPA sebanyak 4 kelas dan pola 6 semester 1 kelas.

“Kalau IPS dan Bahasa didominasi pola 5 dan 6 semester,” jelasnya.

Pembelajaran dengan sistem Kredit Semester (SKS) yang diterapkan SMA Negeri di Malang ini menggunakan sistem continue. Untuk itu penetapan pola pembelajaran ditentukan di awal awal masuk dengan diadakan tes psikotes dan memampatkan pelajaran 6 semester untuk bisa di tuntaskan selama 4 atau 5 semester.

Penentuan penilaian yang menentukan pola pebelajaran berdasarkan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 158 tahun 2014.

Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan konsep dan strategi penerapan sistem kredit semester (SKS) di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dalam lampiran tersebut dijelaskan tentang kebijakan, konsep, dan prinsip penyelenggaraan SKS di sekolah.

Untuk siswa yang mendapat IP 2,67 sampai 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran atau 6 semester, IP 3,34 sampai 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran atau lima semester.

Wakil Kepala SMAN 3 Malang Urusan Kurikulum, Budi Nurani juga mengungkapkan bahwa proses penentuan pola pembelajaran yang harus ditempuh siswa melalui tahapan yang panjang. Setelah diadakan psikotest, peminatan yang didapatkan dan hasil IP akan dikonsultasikan ke orang tua.

“Bagaimanapun menuggu keputusan orang tua, karena belum tentu juga orang tua setuju dengan saran peminatan dari kami digunakan sebagai penjurusan,” paparnya.

Berdasarkan hasil psikotest telah terjaring 31 anak untuk program IPA yang akan menempuh pola 4 semester. Sisanya sebanyak 1 kelas untuk pola 5 semester dan 5 kelas untuk pola 6 semester. Sedangkan untuk program IPS tidak didapatkan nilai yang bisa mengikuti program 4 semsester, hanya ada pola 6 semester seperti pada 1 kelas pada program Bahasa.

Namun, diakui Budi jumlah ini bisa berubah jika orang tua tidak menyetujui peminatan yang disarankan sekolah.

“Kami akan menjelaskan ke orang tua dan siswa di bantu bagian bimbingan konseling untuk lintas inat jika akan merubah jurusan dari hasil tes peminatan yang dlakukan sekolah,” jelasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved