Minggu, 19 April 2026

Malang Raya

Beli Rumah Rp 750 Juta Setahun Lalu , Pria Ini Tak Segera Terima Kunci

“Serah terima kunci, dan sertifikat rumah masih belum diberikan pada klien kami sampai sekarang,”

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
Google
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Eko Susilo (57), warga Jalan Cumi-Cumi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mendatangi markas Polresta Malang, Senin (3/8/2015) siang. Dia yang datang bersama kuasa hukumnya, Hendro Eko menanyakan perkembangan laporan kasus mereka.

Hendro memaparkan, laporan mereka adalah dugaan penipuan Taufik Iman Santoso, Direktur Utama PT Agya Kenyar Utama.

Dugaan ini berawal dari pembelian rumah Eko Susilo senilai Rp 750 juta di Perum Dwiga Regency. Pembelian rumah tersebut belum jelas kelanjutannya hingga kini.

Kala itu, kata Hendro, Eko sudah membayar secara lunas pada Mei 2014.

“Serah terima kunci, dan sertifikat rumah masih belum diberikan pada klien kami sampai sekarang,” tutur Hendro pada SURYAMALANG.COM, Senin siang.

Ia menambahkan, sudah ada upaya jalur kekeluargaan yang ditempuhnya sebelum membuat laporan ke polisi. Pertama, adalah dengan mendatangi kantor PT Agya Kenyar Utama pada Juli 2014, berikutnya adalah jalur musyawarah. Kendati demikian, semua upaya ini tak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, Hendro pun memilih melaporkan dugaan ini ke polisi. Laporan mereka tercatat dengan nomor STBL/LP/677/V/2015/Jatim/RES MLG KOTA dengan tanggal 25 Mei 2015.

“Sebagai pembeli, korban merasa dirugikan hingga akhirnya kami memutuskan untuk melapor ke Polres Malang Kota,” ujar Hendro menunjukkan bukti laporannya

Sementara, Taufik Iman Santoso yang beralamat di Jalan Gayung Sari Barat, Surabaya belum bisa dikonfirmasi hingga kini. Dia juga belum pernah memenuhi panggilan penyidik terkait laporan EKo Susilo.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved