Kabupaten Malang
Ayah, Anak dan Menantu di Malang Terlibat Curanmor, Jual Motor Curian ke Penadah Asal Pasuruan
Ayah, Anak dan Menantu di Malang Terlibat Curanmor, Jual Motor Curian ke Penadah Asal Pasuruan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Curanmor yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang telah terungkap
- Setelah mengamankan tiga orang tersangka, polisi kini berhasil menangkap penadah hasil curian
- Penadah yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Polsek Lawang dan tim Resmob Polres Malang adalah MS (41) warga Pasuruan
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang telah terungkap.
Setelah mengamankan tiga orang tersangka (Ayah, Anak dan Menantu), polisi kini berhasil menangkap penadah hasil curian.
Penadah yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Polsek Lawang dan tim Resmob Polres Malang adalah MS (41) warga Pasuruan.
Ia diamankan polisi pada Kamis (16/4/2026) kemarin.
“Ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Singosari beberapa waktu lalu."
"Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/4/2026).
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian ke para pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu.
Baca juga: Ayah, Anak dan Menantu di Singosari Malang Kompak Jadi Maling Motor, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi
Secara sadar, MS mengetahui jika kendaraan yang dia beli merupakan barang hasil curian.
Namun ia tetap membelinya sebagai mata pencahariannya.
“Dalam menjalankan aksinya untuk mengelabuhi kepolisian, pelaku dengan sengaja mempreteli bagian sepeda motor lalu dijual secara terpisah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Singosari pada Maret 2026.
curanmor
Polres Malang
Polsek Singosari
Polsek Lawang
Kabupaten Malang
Pasuruan
Kecamatan Singosari
SURYAMALANG.COM
| Bantah Lakukan Pungli, Pengelola Klaim Penarikan Tarif di Coban Sewu Kabupaten Malang Sudah Berizin |
|
|---|
| Perusakan Portal Bendungan Lahor, Kuasa Hukum Dur Ajukan Praperadilan Jika Ada Penetapan Tersangka |
|
|---|
| Lansia di Pakis Malang Selamat dari Kobaran Api, Rumahnya Terbakar Saat Tidur |
|
|---|
| Alun-alun Kepanjen Dibangun di Belakang Kantor Bupati Malang, Pemkab Lakukan Penghitungan Ulang |
|
|---|
| Bupati Sanusi Lantik Anak Kandung Jadi Kepala DLH Malang, F-PDIP: Kalau Lahir di Solo Ya Jadi Wapres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pencurian-sepeda-motor-di-persawahan-Dusun-Krajan-Desa-Dengkol-Kecamatan-Singosari.jpg)