Minggu, 19 April 2026

Kabupaten Malang

Ayah, Anak dan Menantu di Malang Terlibat Curanmor, Jual Motor Curian ke Penadah Asal Pasuruan

Ayah, Anak dan Menantu di Malang Terlibat Curanmor, Jual Motor Curian ke Penadah Asal Pasuruan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
OLAH TKP - Lokasi pencurian sepeda motor di persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Pelaku pencurian ini adalah satu keluarga asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang telah terungkap.

Setelah mengamankan tiga orang tersangka (Ayah, Anak dan Menantu), polisi kini berhasil menangkap penadah hasil curian.

Penadah yang berhasil  diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Polsek Lawang dan tim Resmob Polres Malang adalah MS (41) warga Pasuruan.

Ia diamankan polisi pada Kamis (16/4/2026) kemarin.

“Ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Singosari beberapa waktu lalu."

"Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/4/2026).

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian ke para pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu.

Baca juga: Ayah, Anak dan Menantu di Singosari Malang Kompak Jadi Maling Motor, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi

Secara sadar, MS mengetahui jika kendaraan yang dia beli merupakan barang hasil curian.

Namun ia tetap membelinya sebagai mata pencahariannya.

“Dalam menjalankan aksinya untuk mengelabuhi kepolisian, pelaku dengan sengaja mempreteli bagian sepeda motor lalu dijual secara terpisah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Singosari pada Maret 2026.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved