Pasuruan
Tiga Tersangka Jual Pupuk Bersubsidi di Pasuruan, Ini Daerah Pemasarannya
"Sumber distributornya juga berbeda. Namun, kami sudah mendapatkan informasi dari para tersangka, tinggal memburu para distributor tersebut,"
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota mengamankan 9 ton pupuk urea bersubsidi dari tiga tersangka (Bambang Purnomo, Nur Yasin, dan Supanjar). Pupuk tersebut diedarkan secara ilegal di dua wilayah, Grati dan Kraton.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, mengatakan meski tidak saling terkait ketiga pelaku ini menjual pupuk ilegal tersebut sejak awal tahun lalu.
"Sumber distributornya juga berbeda. Namun, kami sudah mendapatkan informasi dari para tersangka, tinggal memburu para distributor tersebut," kata Yong kepada Surya, Jumat (7/8/2015).
Ketiga tersangka tersebut, lanjut Yong, akan dijerat pasal 110 UU/7/2014 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Kendati demikian, pihaknya tidak menahan ketiga tersangka karena alasan subjektif.
"Barang bukti sudah kami amankan dan para pelaku kooperatif," sambungnya.
Yong menerangkan pupuk tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, penjualan pupuk urea subsidi ini tentu melanggar peraturan karena tiap wilayah sudah dijatah dan diatur oleh aparat yang berwenang.
"Penyebaran pupuk urea subsidi ini sudah diatur pemerintah. Penjualan di luar pengawasan adalah ilegal. Apalagi kalau harganya berbeda," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/guru-pasuruan-jual-pupuk-ilegal_20150807_180243.jpg)