Selasa, 21 April 2026

Gresik

2 Tahap Penipuan Sistematis SK CPNS dan PPPK Palsu Gresik, Gelombang Pertama Sasar 12 Orang

Penipuan SK palsu di Pemkab Gresik dilakukan secara bertahap dan terencana. Komisi I DPRD Gresik mengungkap ada dua tahap penjaringan korban.

Penulis: Sugiyono | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
SK ASN PALSU - Kegiatan hearing DPRD Kabupaten Gresik bersama BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait SK CPNS palsu, Senin (20/4/2026). Belakangan, praktik penipuan SK CPNS dan PPPK palsu ini terbongkar dilakukan secara sistematis dalam dua gelombang.  

Ringkasan Berita:
  • Penipuan SK palsu di Gresik dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama menjerat 12 korban (8 menerima SK palsu dan 4 menunggu), kemudian disusul tahap kedua sebanyak 6 korban. 
  • Para pelaku menyasar warga dengan memberikan SK CPNS dan PPPK fiktif melalui bantuan mantan ASN yang diduga bertindak sebagai pengepul dana. 
  • Ironisnya, skema ini juga menyeret oknum ASN aktif yang mengaku anaknya turut menjadi korban. 
  • Atas temuan ini, Komisi I DPRD Gresik mendesak audit menyeluruh di semua OPD.

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Praktik penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan modus Surat Keputusan (SK) palsu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Belakangan, praktik penipuan SK CPNS dan PPPK palsu ini terbongkar dilakukan secara sistematis dalam dua gelombang. 

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi I DPRD Gresik, Senin (20/4/2026), terungkap sindikat ini berhasil menjaring sedikitnya 18 korban, di mana pada gelombang pertama saja terdapat 12 warga dari wilayah Gresik Selatan yang tertipu dokumen fiktif tersebut.

Pengungkapan Kasus SK Palsu

Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik.

Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, memaparkan kronologi awal munculnya kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca juga: Terduga Pelaku SK ASN Palsu Gresik Terjaring Razia Satpol PP di Warkop, Asyik Ngopi di Jam Kerja

Agung menjelaskan, saat ini langkah-langkah penanganan telah diambil, namun ia belum bisa membeberkan seluruh informasi secara mendetail karena proses penyelidikan di Polres Gresik masih berjalan.

Selain kepolisian, Inspektorat Kabupaten Gresik juga dilaporkan telah memanggil pihak-pihak terkait persoalan tersebut.

"Kami sampaikan di hearing Komisi I yaitu proses pemalsuan dokumen dari awal sampai langkah-langkah yang diambil BKPSDM hingga hari ini," kata Agung kepada wartawan.

Rincian Tahapan Penipuan

Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim, mengungkapkan para korban penipuan dokumen fiktif ini tersebar di wilayah Gresik Selatan.

"Ada korban dari Menganti, Driyorejo dan Wringinanom juga," kata Bustami Hazim.

Bustami menambahkan, aksi penipuan diduga dilakukan dalam beberapa tahap.

Pada tahap pertama, teridentifikasi sebanyak 12 korban.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah menerima SK palsu dengan rincian dua orang menerima SK CPNS palsu dan enam orang menerima SK PPPK palsu, sementara empat orang lainnya belum menerima fisik SK.

Baca juga: Korban SK ASN Palsu Gresik Sukses Tipu Kades dan Lurah, Tergiur Masukkan Keluarga Lewat Jalur Ilegal

Secara keseluruhan, jumlah korban terus bertambah.

"Totalnya ada 18 orang. Tahap kedua ada enam orang," imbuhnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved