Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar

Mahasiswi Pemberi Perawan ke Kekasihnya Jalani Tes Psikologis oleh Tim UB

Polisi menjadwalkan akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Gama pada Jumat (14/8/2015) besok.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
Harian SURYA
Kronologi pemerkosaan mahasiswi di Malang yang dilakukan oleh sepasang kekasih. 

Selain itu, polisi juga hendak menelusuri kronologi kasus ini.

Di berita sebelumnya, polisi menangkap Gama dan Anin karena menculik, menganiaya, lalu memperkosa WW, teman kuliah mereka sendiri. Keduanya melakukan kejahatan itu lantaran Gama meminta seorang gadis perawan pada sang pacar.

Akibat perlakuan tersebut, tubuh WW menjadi lebam karena pengaruh obat bius. Selain itu, ada sejumlah bekas lebam di tangan dan kaki akibat tubuhnya diikat. WW juga terpaksa dirawat ke rumah sakit akibat perlakuan kedua tersangka pada Kamis (6/8/2015) malam.

Kini, Gama dan Anin dipenjara. Keduanya dijerat dengan lima pasal sekaligus, yakni pasal 328, 285, 286, 290, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mereka mencapai 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved