Mahasiswa Suguhkan Teman ke Pacar

Orangtua Mahasiswa Pemerkosa Teman Kuliah Langsung Sewa 5 Pengacara

"Sementara ini, kami sudah bertemu dengan klien. Dia tampak tertekan dengan persoalan hukum yang dihadapinya,"

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Aji Bramastra
Harian SURYA
Kronologi pemerkosaan mahasiswi di Malang yang dilakukan oleh sepasang kekasih. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Gama Mulya (24), pelaku kasus pemerkosaan, penganiyaan, sekaligus pemerkosaan teman kuliahnya, menunjuk lima pengacara untuk mendampinginya.

Kelima pengacara ini berasal dari Gunadi Handoko Law Firm, Kota Malang. Mereka ditunjuk keluarga Gama pada Kamis (18/8/2015) sore.

"Kami sudah bertemu dengan polisi untuk menyampaikan penunjukkan ini, sebab selama ini yang mendampingi klien kami adalah kuasa hukum dari polisi," kata Ketua tim pengacara, Gunadi Handoko di kantornya Jl Semeru, Kota Malang pada wartawan, Jumat (18/8/2015).

Meski demikian, Gunadi masih belum bisa menjelaskan kasus mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut. Ia berdalih belum membaca hasil pemeriksaan para pelaku.

"Sementara ini, kami sudah bertemu dengan klien. Dia tampak tertekan dengan persoalan hukum yang dihadapinya," tambah Gunadi.

Gunadi menambahkan masyarakat, dan semua pihak terkait kasus Gama dapat menahan diri sebelum ada keputusan tetap. Ini lantaran Gama tertekan selama menjalani kasus yang menimpanya.

Di berita sebelumnya, polisi menangkap Gama, dan kekasihnya, Suci Anin (20) karena menculik, menganiaya, lalu memperkosa WW, teman kuliahnya. Keduanya melakukan kejahatan itu lantaran Gama meminta seorang gadis perawan pada sang pacar.

Akibat perlakuan tersebut, tubuh WW menjadi lebam karena pengaruh obat bius. Selain itu, ada sejumlah bekas lebam di tangan dan kaki akibat tubuhnya diikat. WW juga terpaksa dirawat ke rumah sakit akibat perlakuan kedua tersangka pada Kamis (6/8/2015) malam.

Kini, Gama dan Anin dipenjara. Keduanya dijerat dengan lima pasal sekaligus, yakni pasal 328, 285, 286, 290, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mereka mencapai 12 tahun penjara. (Adrianus Adhi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved