Mahasiswa Suguhkan Teman ke Pacar
Ternyata Begini Cara Mahasiswa Culik dan Perkosa Teman Kuliahnya
Adam menjelaskan dalam keterangan Anin, celana dalam korban dilucuti hingga setengah lutut.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo di Jalan Langit, Kecamatan Klojen menjadi saksi bisu kisah penculikan, penganiyaan, sekaligus pemerkosaan WW (20), mahasiswi Universitas Brawijaya. Di depan kantor inilah ia korban dibius hingga tak sadar selama lima jam.
Itu terungkap dalam reka adegan kasus tersebut pada Jumat (14/8/2015) sore. Kala itu, kedua tersangka, Gama Mulya (24), serta Suci Anin Nastiti (20) mengulang lagi aksi mereka pada Kamis (7/8/2015) malam.
Semula, keduanya menjemput korban dari tempat kos di Jalan Gajayana dengan mobil Daihatsu Grand Max N 1138 GZ, milik Gama. Mereka lalu berangkat menuju Jalan Merbabu, lalu menuju Jalan Langit kemudian membius WW menggunakan cairan kloroform.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Oro-Oro Dowo, Herma Yudianto, yang turut mendampingi rekontruksi ini mengaku kaget dengan peristiwa tersebut.
Meski demikian, Herma menjelaskan bahwa lokasi di sekitar kantor kelurahan sering dipergunakan anak-anak muda untuk berbuat asusila. Bahkan, ia juga nyaris berkelahi gara-gara tingkah anak muda yang memanfaatkan jalanan depan kantornya yang remang, dan sepi.
“Sebab, kalau saya tahu, pasti saya usir,” katanya.
Herma menambahkan, saat penculikan berlangsung tak ada satupun warga, atau stafnya yang mengetahui peristiwa ini. Kejadian penculikan diperkirakan berlangsung pada pukul 19.00. Saat itu mobil Gama meluncur pelan, lalu kemudian pergi lagi dari jalanan depan kantor ini.
Usai korban dibius, mereka lalu membawa korban ke rumah Gama di Perum Asrikaton Indah. Di sini keduanya lantas menganiaya lagi korban dengan melucuti pakaian, mengikat tangan dan kaki lalu mencoba memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Adam Purbantoro menjelaskan, ada dua versi yang polisi ambil dalam reka ulang saat pemerkosaan. Versi pertama adalah Gama, sementara yang kedua adalah versi dari Anin.
Adam menjelaskan dalam keterangan Anin, celana dalam korban dilucuti hingga setengah lutut. Keterangan ini berbeda dengan pengakuan Gama, yang menjelaskan bahwa celana dalam tersebut masih terpasang hingga akhir.
“Kami tetap mengambil dua versi ini lalu nanti kami crosscheck,” kata Adam pada SURYAMALANG.COM usai rekontruksi tersebut.
Ketua tim pengacara Gama, Gunadi Handoko menambahkan bahwa perkosaan pada korban tak terbukti dalam rekontruksi tersebut. Ini karena Gama tak mampu memperkosa meskipun sudah dirangsang oleh Anin.
“Selain itu, korban juga bukan seperti kehendak klien kami, dan cemas,” tambahnya.
Menurut Gunadi, rekontruksi yang memperagakan sekitar 15 adegan ini memiliki banyak kejanggalan. Selain kejanggalan pada kasus perkosaan, dia juga menyebut ada sejumlah kejanggalan lagi dalam pra rekontruksi kasus Gama dan Anin.
Gunadi juga menyebut, bahwa Gama dalam kondisi sangat tertekan dalam memperagakan pra rekontruksi ini. Indikasi itu terlihat dari sorotan mata, dan tindakan Gama yang tak bisa spontanitas dalam seluruh adegan itu.
Indikasi yang lain, lanjut Gunadi, terlihat dari kondisi Gama yang memiliki luka lebam pada wajah. Luka lebam itu terdapat pada pipi kiri.
“Kemarin saya bertemu dia kondisinya sehat, sekarang ada lebam pada kedua pipi, namun yang jelas terlihat di sebelah kiri,” tambahnya.
Meski demikian, Gunadi enggan menduga-duga terkait luka lebam tersebut sebab ia, dan empat anggota pengacara Gama tengah fokus pada kasus yang membelit klien hukumnya.
“Meski begitu, saya menghimbau agar klien kami diperlakukan manusiawi, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Gama didampingi pengacara kondang Malang, Gunadi Handoko sejak Kamis (13/8/2015). Untuk membela Gama, Gunadi juga menurunkan empat pengacara lagi selama menjalani penyidikan hingga persidangan.