Pasuruan

RSUD Bangil Pasuruan Naik Kelas, Butuh Dana Rp 10 Miliar

"Sudah waktunya RSUD Bangil menjadi tipe B agar bisa semakin maksimal melayani pasien,"

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: eko darmoko
pasuruankab.go.id
RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil akan naik kelas, dari tipe C menjadi tipe B. Rencana tersebut disampaikan Direkur RSUD Bangil, Agung Basuki, saat melakukan hearing di hadapan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/8/2015).

Agung menilai, RSUD Bangil sebagai salah satu RS rujukan di wilayah Tapal Kuda sudah saatnya meningkatkan fungsi pelayanannya dengan menjadi RS tipe B. Dengan rata-rata melayani 120.000 pasien, lanjut Agung, sudah selayaknya RS ini menjadi RS rujukan tipe B.

"Sudah waktunya RSUD Bangil menjadi tipe B agar bisa semakin maksimal melayani pasien," kata Agung di sela-sela sidang hearing.

Dijelaskan, setidaknya dibutuhkan dana sekitar Rp 10 miliar untuk membangun sarana dan prasarana menuju RS tipe B. Agung mengungkapkan setidaknya akan ada dua penambahan gedung baru, yaitu Gedung Paru dan rehab gedung IRD.

"Unuk Gedung Paru, kami mendapatkan dana dari bagi hasil cukai tembakau," sambungnya.

Saat ini, RSUD Bangil memiliki 199 bed dan 39 dokter, di mana 23 di antaranya merupakan dokter spesialis. Ke depan, ungkap Agung, RS ini harus memiliki dokter spesialis bedah dan gigi untuk menunjang RS tipe B yang ditargetkan terealisasi pada 2016 mendatang.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Rohani Siswanto, menyatakan mendukung rencana RSUD Bangil menjadi tipe B. Kendati demikian, sebelum disetujui anggota dewan, pihak RSUD Bangil harus bisa menunjukan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan bahwa pelayanan di RS ini bisa menjangkau warga.

"Harus jeput bola! Jangan sampai nantinya anggaran besar tapi pelayanan masih belum dirasakan masyarakat," imbuh Rohani.

Untuk diketahui, RSUD Bangil diresmikan pada tahun 1981. Tahun 1985 RSUD Bangil menjadi tipe D dan meningkat menjadi tipe C pada tahun 1993 berdasarkan SK Menkes No. 20/ Menkes/ SK/ II/ 1993.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved