Kamis, 9 April 2026

Malang Raya

Ini Reaksi MCW Lihat Kasus Korupsi Tak Tersentuh Hukum

MCW mendorong tim Tipikor Polres Batu mulai mengambil peran. Karena kasus tersebut terjadi sejak tahun 2010 lalu hingga tahun 2014.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BATU - Belum tersentuhnya sejumlah potensi kasus dugaan korupsi Kota Batu membuat Malang Coruption Watch (MCW) gerah.

Pasalnya, potensi kasus dugaan korupsi di Kota Batu tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu berdasar hasil analisa MCW.

Kepala divisi monitoring hukum dan peradilan MCW, Akmal Adicahya mengatakan, untuk nilai kerugian dari potensi terjadinya dugaan korupsi hingga saat ini berdasar data yang dikumpulkan MCW total mencapai sekitar Rp 76,6 miliar.

Nilai total potensi kerugian negara tersebut berasal dari delapan potensi kasus terjadinya dugaan korupsi. Yakni kasus korupsi PT Batu Wisata Resources (BWR) senilai sekitar Rp 2 miliar, dugaan manipulasi pajak daerah Rp 33,8 miliar, dugaan korupsi dana hibah Rp 21 miliar, pemborosan pada perjalanan dinas DPRD Batu sebesar Rp 92 juta, dugaan korupsi dana hibah instansi vertikal senilai Rp 9,1 miliar, dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Rp 39,5 juta, dugaan korupsi aset tanah pemkot Batu sebesar Rp 2,6 miliar, dugaan korupsi ruislag tanah pemkot Batu senilai Rp 7,5 miliar.

"Untuk kasus dugaan korupsi di PT BWR telah terbukti dalam persidangan tipikor dan tersangka sudah di vonis penjara. Tinggal tujuh potensi kasus dugaan korupsi lain itu yang belum ada tindak lanjutnya," kata Akmal Adicahta di Mapolres Batu, Kamis (20/8/2015).

Dijelaskan Akmal, melihat masih ada tujuh potensi kasus dugaan korupsi yang belum ada tindak lanjutnya itulah, MCW mendorong tim Tipikor Polres Batu mulai mengambil peran. Karena kasus tersebut terjadi sejak tahun 2010 lalu hingga tahun 2014.

Disamping itu, dikatakan Akmal, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya sudah diketahui dimana letak potensi adanya kasus dugaan korupsi. Hanya saja, atas temuan BPK tersebut hingga sekarang ini belum ada tindak lanjut dari penegak hukum sama sekali.

Seperti kasus rusilag tanah aset di kelurahan Dadaprejo kecamatan Junrejo. Dimana aset tanah Pemkot Batu yang seharusnya nilai pasaranya bisa mencapai Rp 10 miliar ternyata hanya diapresial Rp 4,5 miliar. Dan nilai ganti tanah yang ditukar guling nilainya sama Rp 4,5 miliar. Hal itu dalam audit BPK jelas mempertanyakan nilai jual dan nilai tanah pengganti yang tidak sesuai dengan harga tanah di pasaran.

"Tentunya dari hasil audit BPK tersebut sudah tersedia data yang bisa diambil untuk menelusuri potensi dugaan korupsi tersebut," ucap Akmal Adicahya.

Oleh karena itu, tambah Akmal, MCW berharap tim Tipikor Polres Batu segera bisa menindaklanjuti berbagai temuan potensi terjadinya dugaan korupsi di Kota Batu. Jangan sampai potensi kasus dugaan korupsi tersebut dibiarkan begitu saja hingga akhirnya terjadinya berbagai kasus serupa semakin merajalela di Kota Batu.

"Rasanya bila korupsi merajalela maka rakyat yang akan menderita dan dirugikan," tandas Akmal.

Sementara Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono menerima dengan baik masukan dari MCW terkait berbagai temuan potensi terjadinya dugaan korupsi di Kota Batu. Namun pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan tim Tipikor Polres Batu untuk mekakukan klarifikasi ke berbagai pihak terkait temuan MCW tersebut.

"Rasanya kasihan bagi pihak yang tidak bersalah akibat ada dugaan korupsi yang bisa menyangkutnya," kata Decky Hendarsono.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved