Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar
Hasil Labfor Mahasiswa Pemerkosa Teman Kuliahnya Masih Ditunggu Polisi
Adam menjelaskan barang yang dikirim ke tim Labfor tersebut diantaranya adalah peralatan seks yang diakui Gama dibeli dari Surabaya, lalu obat bius.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Hasil laboratorium forensik (Labfor) pada berbagai barang milik Gama Mulya (24), mahasiswa Universitas Brawijaya yang menjadi pelaku asusila di Polresta Malang, hingga kini belum keluar.
Ini membuat berkas acara pemeriksaan Gama belum lengkap.
“Kami saat ini masih menunggu hasil dari tim Labfor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro pada Surya, Jumat (21/8/2015) siang.
Adam menjelaskan barang yang dikirim ke tim Labfor tersebut diantaranya adalah peralatan seks yang diakui Gama dibeli dari Surabaya, lalu obat bius yang diduga Kholorofom, serta ponsel milik Gama, serta Suci Anin (20), kekasih Gama yang juga masuk ke penjara karena menculik WW (20).
Selain hasil labfor yang belum keluar, hasil pemeriksaan psikologi pada Gama Mulya, serta Suci Anin sampai sekarang juga belum sampai di meja penyidik Polresta Malang. Belum diketahui, kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai.
Adam memaparkan jika seluruh pemeriksaan tersebut tuntas, penyidik akan mendalami kembali kasus penculikan, penganiyaan, serta pemerkosaan yang dituduhkan pada kedua mahasiswa UB tersebut.
Selain itu, kepentingan seluruh hasil pemeriksaan dari Labfor, dan psikologi untuk menguatkan jeratan pada kedua pelaku penculik WW.
“Perkiraan kami, hasil ini minggu depan sudah selesai,” lanjut perwira dengan tiga melati di pundak ini.
Di berita sebelumnya, polisi menangkap Gama dan Anin karena menculik, menganiaya, lalu memperkosa WW, teman kuliah mereka sendiri. Keduanya melakukan kejahatan itu lantaran Gama meminta seorang gadis perawan pada sang pacar.
Akibat perlakuan tersebut, tubuh WW menjadi lebam karena pengaruh obat bius. Selain itu, ada sejumlah bekas lebam di tangan dan kaki akibat tubuhnya diikat. WW juga terpaksa dirawat ke rumah sakit akibat perlakuan kedua tersangka pada Kamis (6/8/2015) malam.
Kini, Gama dan Anin dipenjara. Keduanya dijerat dengan lima pasal sekaligus, yakni pasal 328, 285, 286, 290, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mereka mencapai 12 tahun penjara.