Malang Raya

Pemkab Malang Wajib Serahkan Dokumen Tambang Pasir Besi di Pantai Wonogoro

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang menyebutkan kawasan Pantai Wonogoro menjadi kawasan lindung.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Ilustrsi: petugas sedang menyita alat penambang pasrir liar di Blitar 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang untuk segera menyerahkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Gedangan, Kabupaten Malang ke Walhi Jatim.

Menyusul dikeluarkannya keputusan majelis sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tentang gugatan sengketa informasi yang diajukan Walhi Jatim.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan, Jumat (4/9/2015), majelis sidang mengabulkan permohonan Walhi Jatim untuk seluruhnya. Majelis sidang menyatakan, bahwa dokumen UKL/UPL merupakan informasi terbuka yang dapat diakses oleh pemohon.

“Dengan adanya putusan itu, kami meminta BLH Kabupaten Malang segera menyerahkan dokumen UKL/UPL ke Walhi Jatim. Kami bisa segera mengetahui apakah aktivitas pertambangan besi di kawasan itu sudah sesuai Perda Tata Ruang atau belum dan disampaikan ke publik,” kata Pupung, panggilan akrab Purnawan D Negara, Senin (7/9/2015).

Ia menyatakan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang menyebutkan kawasan Pantai Wonogoro menjadi kawasan lindung.

Kawasan itu tidak diperuntukan untuk aktivitas pertambangan. Tetapi Walhi mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada aktivitas pertambangan pasir besi menggunakan alat berat di kawasan itu.

“Katanya di sana hanya ada aktivitas pertambangan rakyat, tetapi berdasarkan pengaduan dari masyarakat ada alat berat di lokasi. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan itu mengancam kehidupan ekologis di kawasan itu,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat akan merusak terumbu karang di kawasan itu. Rusaknya terumbu karang akan berdampak pada kehidupan ikan di Pantai Wonogoro.

Matinya ikan-ikan di pantai juga berimbas pada ekonomi masyarakat setempat sebagai nelayan.

“Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat di kawasan itu. Sekarang aktivitas pertambangan pasir besi di kawasan itu memang sudah berhenti sejak 10 bulan lalu. Tetapi, keterbukaan informasi soal adanya pertambangan di kawasan itu tetap harus diberikan ke publik sebagai koreksi bersama,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved