Madiun
Aniaya Keponakan, Ibu Guru SMAN Dihukum 7 Bulan Penjara
Terdakwa seharusnya melindungi korban yang masih anak-anak, malah menganiaya dengan jalan menjambak, mencubit dan memukul pakai gagang sapu.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun kembali menggelar sidang putusan kasus penganiayaan Qiara Khurota Ayun (6 tahun) oleh tantenya Ny Wiwik Hariyati (56), dibantu anaknya Aryo Panulisan Sulistyo (22), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (15/9-2015).
Ketua Majelis hakim Agus Rusianto sebelum membacakan pokok putusannya, membacakan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Diantaranya, kedua terdakwa seharusnya melindungi korban yang masih anak-anak, malah menganiaya dengan jalan menjambak, mencubit dan memukul pakai gagang sapu.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, sedang hal yang memberatkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Qiara Khurota Ayun yang masih enam tahun dengan cara menjambak, mencubit dan memukul menggunakan gagang sapu.Akibat penganiayaan itu, korban mengalami depresi berat.,"kata hakim Agus Rusianto.
Karena itu, lanjut hakim Agus Rusianto, menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan serta membayar perkara sebesar Rp 5.000.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kharisma Hadiani dan Riska Diana yang menuntut Ny Wiwik Hariyati penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sedangkan terdakwa lain, Aryo Panulisan Sulistyo, dalam perkara sama, namun perkaranya displit (dipisah), juga divonis selama 7 bulan penjara. Padahal, sidang sebelumnya, JPU, menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan.
Mendengar putusan ini, terdakwa Ny Wiwik Hariyati yang guru di SMAN Kota Madiun ini dan anaknya Aryo Panulisan Sulistyo menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU.
Meski sudah divonis bersalah, kedua terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama 7 bulan ini, langsung bisa menghirup udara kebebasan.
Seperti diberitakan Surya, Qiara Khurota Ayun (6 tahun), ditemukan warga tergeletak di pos Kamling RT25/RW7, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu 8 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 lalu, dengan luka lebam lebam disekujur tubuhnya. Kemudian Ketua RT setempat, membawa bocah perempuan malang ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi, mengarah kepada kedua pelaku Ny Wiwik Hariyati (56), dan anaknya Aryo Panulisan Sulistyo (22), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku Ibu dan anak ini dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman selama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
