Kamis, 9 April 2026

Malang Raya

Eddy Rumpoko Ditegur Mendagri Tjahyo Kumolo, Karena ini

Pemkot Batu akan berkoordinasi dengan para Kades di Kota Batu bagaimana menyikapinya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
kompasiana
Eddy Rumpoko. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo menegur Wali Kota Batu terkait Dana Desa. Hal ini setelah Pemkot Batu mengembalikan Dana Desa ke APBN untuk tahun 2015.

"Mendagri langsung berbicara dengan kami agar tidak dikembalikan dana desa itu, tapi sebisa mungkin dimanfaatkan untuk rakyat," kata Eddy Rumpoko, kemarin.

Dijelaskan Eddy, pihaknya memastikan kalau apa yang dilakukan terkait dana desa dari APBN bukan sebagai penolakan. Melainkan lebih dikarenakan belum adanya kesiapan Pemerintah Desa di Kota Batu menerima dana desa dengan berbagai persyaratan sesuai undang-undang.

"Jadi kami jelaskan ke Pak Tjahyo kalau kami tidak menolak. Tapi menunda sampai dipenuhinya semua aturan penerimaan dana desa bisa dipenuhi di Kota Batu," ucap Eddy Rumpoko.

Oleh karena itu, ungkap Eddy Rumpoko, dengan adanya permintaan Mendagri agar dana desa tidak dikembalikan maka Pemkot Batu akan berkoordinasi dengan para Kades di Kota Batu bagaimana menyikapinya. Setidaknya, sikap tersebut bisa segera diputuskan bersama para Kades sebagai pelaksana dan penerima dana desa dari APBN.

"Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan bicara dengan Kades dan DPRD soal dana desa tersebut," tandas Eddy Rumpoko.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Batu resmi menolak alokasi dana desa dari APBN tahun 2015. Hal itu sesuai dengan surat Wali Kota Batu nomor 140/422.011/2015 tentang pengalihan dana desa.

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengatakan, penolakan penerimaan dana desa dari APBD tahun 2015 itu didasarkan pada tiga pertimbangan.

Yakni kemampuan keuangan daerah Kota Batu mencukupi untuk mendukung program dan kegiatan yang ada di Desa, pemberian dana desa dengan nilai cukup besar dari APBN memerlukan kehati-hatian baik dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, dengan tidak disalurkanya dana desa bukan berarti mengurangi nilai hak desa untuk menumbuhkan kemandirian desa dalam menyelenggarakan kewenangan.

"Alasan tersebut yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak menerima dana desa dari APBD tahun ini," kata Eddy Rumpoko.

Penolakan dana desa dari APBN sendiri, menurut Eddy, sudah melalui proses kesepakatan antara Pemkot Batu dengan DPRD Kota Batu serta 19 Desa di Kota Batu. Dengan demikian penolakan penggunaan dana desa sudah mendapat persetujuan semuanya.

"Kami kira hal itu lebih baik mengingat sempitnya waktu pelaksanaan anggaran dana desa itu sendiri," ujar Eddy Rumpoko.

Dijelaskan Eddy Rumpoko, sebenarnya dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang disediakan dari APBD Kota Batu yang tahun ini total mencapai Rp 11,3 miliar sudah mencukupi. Dimana besaran ADD untuk satu desa berada pada kisaran terendah Rp 750 juta dan terbesar mencapai Rp 1,2 miliar.

"

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved