Malang Raya
Alasan Pemkot Batu Tak Izinkan Reklamasi Sungai
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengatakan, sejak awal pihaknya tidak menyetujui adanya reklamasi sungai
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi sungai di jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Pasalnya, lokasi tersebut selain sebagai daerah aliran sungai juga sebagai areal lokasi penahan longsor jalan.
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengatakan, sejak awal pihaknya tidak menyetujui adanya reklamasi sungai di jalan raya desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Baik dalam perizinan mendirikan bangunan (IMB) ataupun izin sesuai tata ruang. Dengan demikian bila kini ada pihak yang melakukan reklamasi sungai merupakan tindakan ilegal.
"Tentunya aparat Pemerintah Desa setempat yang mengetahui hal itu bisa segera bertindak sebelum Satpol PP turun melakukan penertiban," kata Eny Rachyuningsih, Senin (28/9/2015).
Dijelaskan Eny, awalnya lokasi tersebut menjadi bagian dari sungai tadah hujan. Dimana ketika musim kemarau tidak ada air di sungai tersebut. Namun bila musim penghujan datang maka air akan tertampung dan mengalir di sungai tersebut.
"Dikhawatirkan bila sungai itu direklamasi maka akan dikemanakan airnya bila musim penghujan datang. Bisa tergerus tanah penyangga jalan yang ada diatas sungai itu," ucap Eny.
Sedangkan Kepala Dinas Perumahan Kota Batu, Siswanto mengatakan, sampai sekarang pihaknya juga belum mengetahui ada atau tidak izin bangunan di lokasi tersebut. Kalaupun ada izin tentu reklamasi sungai yang bisa digunakan untuk mendirikan bangunan rumah seharusnya masuk dan diketahui dinas Perumahan.
"Makanya, kami tidak tahu soal izin mendirikan bangunan di tanah reklamasi sungai itu, bila tidak ada izin ya ilegal namanya," kata Siswanto.
Oleh karena itu, ungkap Siswanto, soal ada atau tidaknya izin untuk reklamasi sungai di jalan raya desa Beji tersebut pihaknya tidak tahu karena bukan menjadi kewenanganya. Tapi kalaupun ada tentu sudah ada laporan masuk ke Dinas Perumahan.
"Silahkan di konfirmasi ke dinas lain yang berwenang soal perizinan," ucap Siswanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/logo-kota-batu_20150710_164310.jpg)