Rabu, 15 April 2026

Surabaya

Lho, Polda Jatim Ralat Informasi Kasus Salim Kancil, Ada Apa?

Argo mengakui pemberian dana ini dalam kategori gratifikasi. Tapi pihaknya..

Penulis: Zainuddin | Editor: Aji Bramastra
suryamalang.com
KTP Salim Kancil. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim meralat status tiga polisi dalam kasus penambangan liar yang berujung penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti-penambangan. Tiga polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ralat ini dikemukakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono hanya dalam waktu kurang dari sejam. Menurutnya, tiga polisi itu masih berstatus sebagai terperiksa bidang disiplin.

Tiga terperiksa itu adalah mantan Kapolsek Pasirian, AKP S, anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian, Aipda SP, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar, Ipda SH.

"Mereka masih diperiksa oleh Provos," kata Argo, Rabu (7/10/2015).

Tiga orang tidak menerima dana rutin dari penambang ilegal. Ketiganya mendapat setoran pada momen tertentu.

Biasanya polisi mendapat dana bila Polsek akan ada kegiatan, seperti peringatan 17 Agustus. Saat melakukan patroli di lokasi pun mereka mendapat dana.

Menurutnya, besaran dana yang diterima polisi itu berkisar antara Rp 50.000-200.000. Argo mengakui pemberian dana ini dalam kategori gratifikasi. Tapi pihaknya belum menelusuri dugaan korupsi dalam kasus yang melibatkan tiga orang ini. Polda masih menelusuri terkait pelanggaran disiplin.

Karena hanya melanggar disiplin, ketiganya tidak sampai dipecat sebagai anggota polri. Argo mencontohkan sanksi bagi pelanggar disiplin adalah teguran, ditempatkan di tempat khusus, atau penundaan kenaikan pangkat.

"Kalau sampai pemecatan itu di kode etik," tambahnya. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved