Kamis, 7 Mei 2026

OTT KPK Bupati Tulungagung

Modus 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung untuk Ancam Pejabat Diduga Ide 'Pembisik' Luar Daerah

Kasus korupsi Gatut Sunu Wibowo memanas! Ternyata modus paksa pejabat tanda tangan surat mundur tanggal kosong diduga "impor" dari daerah lain.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima/SURYAMALANG.COM/David Yohanes
BUPATI TULUNGAGUNG TERSANGKA - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi oranye (KANAN) saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. Gatut Sunu Wibowo (KIRI) sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjawab pertanyaan awak media. Kini, "surat sakti" bermodus tanggal kosong diduga bukan ide murni sang bupati, melainkan masukan dari pembisik luar daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka korupsi oleh KPK mengungkap keresahan mendalam di kalangan ASN Tulungagung
  • Modus pemerasan senilai Rp5 miliar dilakukan dengan memaksa para kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri sebagai pejabat dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. 
  • Tujuannya, bupati bisa mengisi tanggal tersebut kapan saja jika pejabat bersangkutan dianggap tidak patuh.
  • Para pejabat mensinyalir ada sosok pendatang baru dari luar kota yang menjadi pembisik utama.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Misteri di balik "Surat Sakti" yang digunakan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk memeras para bawahannya mulai terkuak.

Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menduga kuat modus surat pengunduran diri dengan tanggal kosong tersebut bukanlah ide murni sang bupati, melainkan hasil masukan dari "pembisik" luar daerah.

Skema ini sengaja diterapkan untuk mengontrol para kepala dinas agar tidak berani melawan karena ancaman pencopotan jabatan sewaktu-waktu.

Modus "Surat Sakti" dan Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga, sebagai tersangka. 

Gatut Sunu diduga memeras 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 5 miliar, dengan realisasi yang sudah diterima mencapai Rp 2,7 miliar.

Modus yang digunakan adalah memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan serta mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika gagal melaksanakan tugas.

Baca juga: Situasi Baru Pemkab Tulungagung: Ruang Kerja Bupati Disegel KPK, Kemendagri Turun Bantu Baharudin

Akan tetapi, tanggal pada surat tersebut sengaja dikosongkan agar Gatut Sunu tinggal mengisi tanggal tersebut sewaktu-waktu jika pejabat bersangkutan dianggap tidak patuh atau mbalelo.

Selain itu, Gatut juga meminta para kepala OPD menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak pada penggunaan anggaran.

Dengan dua surat “sakti” itulah, Gatut Sunu meminta uang kepada para kepala OPD, sementara para pejabat tidak berani melawan karena takut surat pernyataan tersebut digunakan untuk menyingkirkan mereka.

Kecurigaan Peran Pembisik Luar Daerah

Ide lahirnya surat pernyataan dengan tanggal kosong ini menjadi pembahasan hangat sekaligus bahan pergunjingan di antara para pejabat Pemkab Tulungagung.

Mereka menilai, ada pembisik dari luar lingkaran pejabat Pemkab, yang menyampaikan ide ini kepada bupati.

Kecurigaan ini menguat karena modus serupa dikabarkan pernah muncul di wilayah timur Jawa Timur, meski tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

Baca juga: KPK Dalami Makelar IB, Diduga Jual Nama Ibu Solo untuk Tekan Pejabat di Kasus Bupati Tulungagung

“Ternyata yang tanda tangan surat pernyataan itu banyak, tidak hanya 16 orang. Termasuk pejabat yang ditunjuk Plt kepala dinas juga tanda tangan,” ujar seorang kepala dinas lulusan sekolah kedinasan.

Ia menambahkan, ancaman surat ini membuat sistem meritokrasi berantakan karena banyak pejabat yang tidak sejalan dengan bupati disingkirkan.

“Saya justru ditelepon teman saya dari sana, memberi tahu daerahnya pernah ada surat pernyataan serupa,” ungkapnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved