Kediri

Ini Sebab PT KAI Laporkan Warga Kediri ke Polisi

Pihak PT KAI telah dimintai keterangan penyidik serta melampirkan sejumlah dokumen bukti kepemilikan tanah.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Petugas berdebat dengan warga yang rumahnya menempati tanah milik PT KAI di Pare, Selasa (12/5/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - PT KAI Daops 7 Madiun melaporkan 4 warga yang menempati lahan milik PT KAI di bekas emplasemen Stasiun Pare. Laporan ke Polres Kediri itu terkait penyerobotan tanah.

"Kami sudah melaporkan 4 warga yang tinggal di tanah milik PT KAI ke Polres Kediri. Laporannya terkait penyerobotan tanah," ungkap Eko Budiyanto, Humas PT KAI Daops 7 Madiun kepada Surya, Senin (12/10/2015).

Dijelaskan Eko, laporan dilakukan karena ke 4 warga tersebut menempati tanah PT KAI tanpa izin.

"Sementara memang baru 4 orang yang kami laporkan," tambahnya.

Eko enggan menyebutkan nama-nama ke 4 warga yang telah menjadi terlapor. Pihak PT KAI telah dimintai keterangan penyidik serta melampirkan sejumlah dokumen bukti kepemilikan tanah.

Warga yang bermukim di lahan eks emplasemen Stasiun Pare jumlahnya sudah mencapai ratusan kepala keluarga. Namun sebagian besar warga menolak membayar uang sewa.

Malahan kasus sengketa lahan ini saat ini tengah bergulir di persidangan PTUN Surabaya. Masalahnya ada warga yang menggugat keabsahan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kediri.

Persidangan di PTUN masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak penggugat dan tergugat.

"PT KAI masih menunggu hasilnya. Jika PT KAI yang menang, konsekuensinya warga harus mematuhinya," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved