Malang Raya

Guru di Batu Resah, Belum Juga Terima SK Kenaikan Pangkat

"Sampai dengan hari ini SK kepangkatan tidak turun. Padahal ada sekitar 85 PNS Kota Batu yang naik pangkat.."

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Aji Bramastra
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sejumlah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batu mengeluhkan kenaikan pangkat.

Hal ini setelah para guru PNS belum pernah menerima Surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang ditandatangani oleh Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Padahal, masa kerja mereka sudah lebih dari empat tahun.

Seorang Guru SMKN 2 Kota Batu, Dina Luhfiana mengatakan, dirinya merasa sebagai salah satu guru korban kenaikan pangkat.

Meski persyaratan administrasi yang telah diajukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat sudah lengkap namun hingga kini tidak pernah menerima SK kenaikan pangkat tersebut.

Sejak diangkat menjadi PNS tahun 2009 lalu, menurut Dina, hingga sekarang belum pernah merasakan kenaikan pangkat.

Dirinya tetap saja menjadi PNS golongan III A.

"Padahal tahun 2013 bulan Juli seharusnya sesuai aturan kepangkatan PNS kami dinaikkan. Tapi meski sudah mengumpulkan berkas ke Pemkot namun ditolak dengan alasan tidak ada pengajuan, akhirnya kamipun menunggu kembali proses itu," ucap Dina.

Selanjutnya pada tahun 2014, ungkap Dina, dirinya kembali mengajukan berkas kenaikan pangkat, namun kembali ditolak dengan alasan sama dan adanya perubahan peraturan. Dan pada tahun 2015 pihaknya kembali mengajukan persyaratan kenaikan pangkat sejak bulan Februari dan berkas sudah diterima Pemkot Batu.

"Tapi sampai dengan hari ini SK kepangkatan tidak turun. Padahal ada sekitar 85 PNS Kota Batu yang naik pangkat. Ini ada apa kok kami tidak bisa naik pangkat padahal semua syarat sudah lengkap," ujar Dina.

Bahkan di SMKN 2 Batu sendiri, tambah Dina, yang lolos naik pangkat dan terima SK sebanyak empat orang dari 27 orang diusulkan. Sisa PNS Guru yang tidak menerima kepangkatan sampai kini tidak ada kejelasan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Batu, Ahmad Suparto merasa heran mendengar tidak diterimanya SK kenaikan Pangkat PNS.

Pasalnya, kenaikan pangkat PNS secara berkala dilakukan dua periode dalam setahun. Yakni pada bulan April dan Oktober.

"Dari masing-masing SKPD prosedurnya mengusulkan untuk dilakukan kenaikan pangkat setelah persyaratan administrasi lengkap, dan untuk bulan Oktober ini ada 86 yang ditandatangani oleh pak Wali Kota kenaikan pangkatnya," kata Suparto.

Dari 86 PNS itu, menurut Suparto, SK kenaikan pangkat terdiri dari golongan 2 A, B, C, dan D. Sedangkan untuk golongan 3 A ke golongan B, C, D atau E.

Berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku, jelas Suparto, kenaikan pangkat secara reguler itu dilakukan setiap 4 tahun sekali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved