Lumajang

Polisi Kejar 5 Orang 'Calon' Tersangka Pembunuh Salim Kancil

Kelimanya termasuk dalam kasus penganiayaan, pembunuhan Salim Kancil dan penambangan ilegal. "DPO masih ada lima orang,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYA/Ahmad Zaimul Haq
Kades Selok Awar-awar, Hariyono (tengah) dan dua rekannya menjadi saksi dalam sidang disiplin tiga polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di gedung Bakti Mapolda Jatim, Senin (12/10/2015).Hariyono merupakan aktor utama pembunuhan Salim Kancil 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polisi menetapkan lima orang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tragedi Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail tidak merinci kelimanya menjadi DPO dalam kasus apa.

Ia hanya menjawab, kalau kelimanya termasuk dalam kasus penganiayaan, pembunuhan Salim Kancil dan penambangan ilegal.

"DPO masih ada lima orang. Karena sudah DPO kami sudah berkoordinasi dengan Polres jajaran," ujar Fadly, Kamis (15/10/2015).

Ia berharap warga juga kooperatif membantu proses penyidikan kasus yang bermula dari penganiayaan dua warga penolak tambang pasir laut, Salim Kancil dan Tosan.

"Kami terus lakukan pengejaran," imbuh Fadly.

Sementara itu terkait saksi-saksi, pihak kepolisian masih menjaganya. Polisi menjaga saksi yang termasuk dalam berita acara pemeriksaan juga enam orang saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat ditanya pemeriksaan kepada Tosan, Fadly menjawab masih belum dilakukan.

"Menunggu kondisinya sehat dulu, sekarang masih belum," pungkas Fadly.

Sabtu (26/10/2015) terjadi penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan oleh kelompok pro tambang. Salim Kancil tewas dalam peristiwa itu, dan Tosan menjalai operasi akibat terluka parah di RS Saiful Anwar Malang. Kini Tosan sudah pulang ke rumahnya dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved