Senin, 20 April 2026

Malang Raya

Dana Santunan Kematian Rp 1,6 Miliar Belum Bisa Disalurkan, Mengapa?

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang menghentikan sementara penyaluran dana santunan kematian ke masyarakat pada November 2015 ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: fatkhulalami
Google
Badan Amil Zakat Nasional 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang menghentikan sementara penyaluran dana santunan kematian ke masyarakat pada November 2015 ini.

Baznas masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pencairan dana santunan kematian.

Ketua Baznas Kota Malang, Fauzan Zenrif mengatakan, sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri soal penyaluran dana santunan kematian ke masyarakat. Secara lisan, Kemendagri memperbolehkan pencairan dana santunan kematian yang sudah terlanjur dianggarkan pada 2015.

"Secara lisan Kemendagri memperbolehkan. Tetapi, aturan kan tidak secara lisan, harus ada bukti tertulis. Kami masih menunggu surat tertulis dari Kemendagri soal itu. Untuk itu, pencairan dana Baznas pada November ini kami hentikan dulu," kata Fauzan, Selasa (20/10/2015).

Dikatakannya, Kemendagri juga menyarankan untuk tahun depan dana santunan kematian disalurkan lewat Dinas Sosial, bukan Baznas. Penyaluran dana santunan harus melalui program di SKPD, bukan bentuk hibah lewat Baznas.

"Dana santunan kematian tetap bisa diberikan, tapi lewat program di SKPD. Mungkin nanti disalurkan lewat Dinas Sosial," ujarnya.

Skretaris Baznas Kota Malang, M Sulton Hanafi mengatakan Pemkot Malang menghibahkan dana Rp 4 miliar ke Baznas pada 2015. Dana itu digunakan untuk santunan kematian, membantu TPQ, dan operasional Baznas. Nilai dana yang digunakan untuk santunan kematian sekitar Rp 2,8 miliar.

Menurutnya, mulai Januari-September 2015, dana santunan kematian yang sudah terserap mencapai Rp 1,147 miliar. Artinya, dana santunan kematian yang tersisa mencapai Rp 1,653 miliar. Tetapi, sekarang Baznas belum bisa mencairkan dana santunan kematian itu.

"November ini sudah ada 31 pemohon dana santunan kematian. Tapi, kami tidak bisa mencairkan langsung dana tersebut. Kami masih menunggu surat dari Kemendagri. Sebenarnya, dana santunan kematian ini dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.

Ia menghimbau masyarakat agar tetap mengajukan dana santunan kematian ke Baznas. Tapi Baznas tidak berjanji dapat mencairkan anggaran tersebut secara langsung.

"Kalau surat dari Kemendagri sudah ada, kami segera mencairkan dana santunan kematian ke masyarakat. Kami juga minta maaf ke masyarakat karena tidak bisa langsung mencairkan dana kematian," ujarnya.

Perlu diketahui, Pemkot Malang menghapus dana hibah untuk santunan kematian yang dikelola Baznas pada APBD 2016. Penghapusan dana hibah berdasarkan SE Kemendagri Nomor 900/462/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu menegaskan bahwa belanja dana hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Pemkot Malang hanya menyalurkan dana hibah ke KONI, PMI, Pramuka, FKUB, MUI, Yayasan Jantung Indonesia, Persatuan Gereja, dan Baznas pada 2016. Penyaluran dana hibah ke Baznas hanya untuk biaya operasional saja.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved